Polri Ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 Sudah Diklaim Bebas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa polisi telah menemukan 228 kampung narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merupakan upaya Polri untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia.
"Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba," kata Listyo dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.
Kampung-kampung tersebut dikelola oleh aparat kepolisian bersama perangkat desa, yang melakukan berbagai kegiatan pencegahan narkoba seperti sosialisasi, edukasi, patroli rutin, serta pendampingan pada korban penyalahgunaan narkoba.
"Polri bersama perangkat pada kampung bebas dari narkoba secara rutin dan berkelanjutan melaksanakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi dan edukasi, patroli rutin, pendampingan korban penyalahgunaan narkoba, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi melalui pelatihan kerja," terang Listyo.
Lebih lanjutnya, Listyo menyoroti pentingnya upaya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba agar dapat pulih dan kembali diterima di masyarakat. Namun, ia juga mengakui bahwa belum semua daerah memiliki fasilitas rehabilitasi yang memadai.
"Faktanya, belum semua kabupaten dan kota memiliki lembaga rehabilitasi untuk menampung para korban pecandu narkoba. Sehingga dibutuhkan bekerjasama seluruh kementerian lembaga serta stakeholder terkait," ucapnya.
Listyo juga menekankan bahwa kehadiran lembaga rehabilitasi dengan metode penanganan yang tepat menjadi faktor kunci dalam memutus rantai ketergantungan narkoba. Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas yang tidak memadai dan pendekatan ekstrem kepada para pecandu narkoba hanya akan berujung pada kematian.
"Polri bersama perangkat desa terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah narkoba di Indonesia, dan kami berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan ini," kata Listyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa polisi telah menemukan 228 kampung narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merupakan upaya Polri untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia.
"Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba," kata Listyo dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.
Kampung-kampung tersebut dikelola oleh aparat kepolisian bersama perangkat desa, yang melakukan berbagai kegiatan pencegahan narkoba seperti sosialisasi, edukasi, patroli rutin, serta pendampingan pada korban penyalahgunaan narkoba.
"Polri bersama perangkat pada kampung bebas dari narkoba secara rutin dan berkelanjutan melaksanakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi dan edukasi, patroli rutin, pendampingan korban penyalahgunaan narkoba, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi melalui pelatihan kerja," terang Listyo.
Lebih lanjutnya, Listyo menyoroti pentingnya upaya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba agar dapat pulih dan kembali diterima di masyarakat. Namun, ia juga mengakui bahwa belum semua daerah memiliki fasilitas rehabilitasi yang memadai.
"Faktanya, belum semua kabupaten dan kota memiliki lembaga rehabilitasi untuk menampung para korban pecandu narkoba. Sehingga dibutuhkan bekerjasama seluruh kementerian lembaga serta stakeholder terkait," ucapnya.
Listyo juga menekankan bahwa kehadiran lembaga rehabilitasi dengan metode penanganan yang tepat menjadi faktor kunci dalam memutus rantai ketergantungan narkoba. Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas yang tidak memadai dan pendekatan ekstrem kepada para pecandu narkoba hanya akan berujung pada kematian.
"Polri bersama perangkat desa terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah narkoba di Indonesia, dan kami berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan ini," kata Listyo.