Kapolri, Siapa Saja yang Menduduki Jabatan Sipil? Polisi Harus Sosialisasi Putusan MK
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengungkapkan rencana pembentukan tim kelompok kerja (Tim Pokja) untuk menyusun kajian terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan MK tersebut mengatur bahwa polisi tidak boleh aktif di jabatan sipil, namun ada beberapa kejadian saat ini yang terjadi karena adanya penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tanpa izin sebelumnya.
Tim Pokja yang akan dibentuk untuk menyusun kajian terkait putusan MK tersebut harus dapat bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenpan RB, Kemenangan, Kemenhan, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menurut Kapolri, penempatan anggota Polri di jabatan sipil memiliki payung hukum yang beragam dan ada keputusan presiden, keputusan kementerian atau lembaga yang dapat mempengaruhi kegiatan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengungkapkan rencana pembentukan tim kelompok kerja (Tim Pokja) untuk menyusun kajian terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan MK tersebut mengatur bahwa polisi tidak boleh aktif di jabatan sipil, namun ada beberapa kejadian saat ini yang terjadi karena adanya penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tanpa izin sebelumnya.
Tim Pokja yang akan dibentuk untuk menyusun kajian terkait putusan MK tersebut harus dapat bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenpan RB, Kemenangan, Kemenhan, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menurut Kapolri, penempatan anggota Polri di jabatan sipil memiliki payung hukum yang beragam dan ada keputusan presiden, keputusan kementerian atau lembaga yang dapat mempengaruhi kegiatan Polri.