Pemerintah Indonesia belum mengumumkan besaran UMP 2026, yang akan berlaku di seluruh provinsi mulai 1 Januari 2026. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, proses pembahasan masih dalam tahap dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan asosiasi terkait.
Fasen pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menteri Yassierli menekankan bahwa UMP belum ditetapkan, tetapi akan ditentukan sesuai dengan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan UMP 2026, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas industri, daya saing perusahaan, kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, dan kepentingan serikat pekerja dan pengusaha.
Ternyata, Koni Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan kenaikan UMP 2026 tidak boleh kurang dari 6,5%, mengikuti kenaikan UMP 2025. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut perhitungan kenaikan UMP yang ideal berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional seharusnya sekitar 7,77%.
Gubernur masing-masing provinsi akan mengumumkan UMP setelah menerima saran dan pertimbangan dari Depeprov.
Fasen pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menteri Yassierli menekankan bahwa UMP belum ditetapkan, tetapi akan ditentukan sesuai dengan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan UMP 2026, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas industri, daya saing perusahaan, kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, dan kepentingan serikat pekerja dan pengusaha.
Ternyata, Koni Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan kenaikan UMP 2026 tidak boleh kurang dari 6,5%, mengikuti kenaikan UMP 2025. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut perhitungan kenaikan UMP yang ideal berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional seharusnya sekitar 7,77%.
Gubernur masing-masing provinsi akan mengumumkan UMP setelah menerima saran dan pertimbangan dari Depeprov.