Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai berlangsung di Indonesia, tapi kapan sebenarnya itu? Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengajuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dari seluruh Indonesia akan selesai pada pertengahan Oktober 2025.
Sebagai catatan, pengajuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh instansi masih berjalan dan belum selesai. Kita harus menunggu keputusan dari BKN terhadap usulan tersebut.
Untuk memulai kerjaannya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa dimulai setelah pengajuan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai dan juga sudah menerima dua dokumen penting: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
Tentu saja, ini berlaku untuk semua instansi di Indonesia. Pengisian Dokumen Rekaman Hidup (DRH) sudah selesai tapi masih harus menunggu proses administrasi rampung.
Jika semua berjalan lancar, para calon pegawai dijadwalkan mulai aktif bekerja pada 1 Oktober 2025.
Sebagai catatan, pengajuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh instansi masih berjalan dan belum selesai. Kita harus menunggu keputusan dari BKN terhadap usulan tersebut.
Untuk memulai kerjaannya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa dimulai setelah pengajuan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai dan juga sudah menerima dua dokumen penting: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
Tentu saja, ini berlaku untuk semua instansi di Indonesia. Pengisian Dokumen Rekaman Hidup (DRH) sudah selesai tapi masih harus menunggu proses administrasi rampung.
Jika semua berjalan lancar, para calon pegawai dijadwalkan mulai aktif bekerja pada 1 Oktober 2025.