Tahap Pencairan Bansos PKH Tahap Akhir 2025 Belum Cair: Apa Saja Alasannya?
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir tahun 2025, yaitu pada bulan Oktober dan Desember 2025. Namun, beberapa penerima manfaat (PMK) belum bisa mencairkan bansos tersebut.
Menurut sumber informasi dari Kemensos, pencairan bansos PKH diatur dalam empat jadwal, yaitu pada bulan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Setiap triwulan, atau setiap tiga bulan sekali, harus ada pencairan bansos.
Namun, beberapa PMK belum bisa mencairkan bansos PKH karena beberapa alasan yang mungkin melibatkan kesalahan data, pembaruan data yang belum selesai diterima oleh sistem, pindah rumah atau alamat yang menyebabkan proses verifikasi alamat menjadi lebih lama, dan masih dalam proses validasi dan verifikasi rekening PMK.
Dalam keterangannya pada Selasa (28/10) lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pencairan bansos reguler, termasuk PKH, akan dimulai pekan ini. Menurutnya, "InsyaAllah di pekan ini juga nanti akan tambah lagi 14 juta lagi."
Pencairan bansos PKH dilakukan oleh pemerintah melalui bank yang termasuk sebagai Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan Kantor Pos. Namun, jika pencairan bansos belum bisa dilakukan meskipun telah masuk jadwalnya, PMK harus memastikan bahwa data mereka sudah benar dan lengkap.
Untuk mendapatkan informasi terkini tentang pencairan bansos PKH, Anda dapat mengunjungi laman resmi Kemensos.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir tahun 2025, yaitu pada bulan Oktober dan Desember 2025. Namun, beberapa penerima manfaat (PMK) belum bisa mencairkan bansos tersebut.
Menurut sumber informasi dari Kemensos, pencairan bansos PKH diatur dalam empat jadwal, yaitu pada bulan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Setiap triwulan, atau setiap tiga bulan sekali, harus ada pencairan bansos.
Namun, beberapa PMK belum bisa mencairkan bansos PKH karena beberapa alasan yang mungkin melibatkan kesalahan data, pembaruan data yang belum selesai diterima oleh sistem, pindah rumah atau alamat yang menyebabkan proses verifikasi alamat menjadi lebih lama, dan masih dalam proses validasi dan verifikasi rekening PMK.
Dalam keterangannya pada Selasa (28/10) lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pencairan bansos reguler, termasuk PKH, akan dimulai pekan ini. Menurutnya, "InsyaAllah di pekan ini juga nanti akan tambah lagi 14 juta lagi."
Pencairan bansos PKH dilakukan oleh pemerintah melalui bank yang termasuk sebagai Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan Kantor Pos. Namun, jika pencairan bansos belum bisa dilakukan meskipun telah masuk jadwalnya, PMK harus memastikan bahwa data mereka sudah benar dan lengkap.
Untuk mendapatkan informasi terkini tentang pencairan bansos PKH, Anda dapat mengunjungi laman resmi Kemensos.