Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan November 2025. Pencairan TPG Triwulan keempat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, sehingga dapat lebih produktif dan profesional di kelas.
Seluruh guru harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, seperti memiliki sertifikat pendidik dan beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu. TPG ini disalurkan secara langsung dari pusat ke rekening guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tunjangan tersebut dapat digunakan untuk pengembangan diri, seperti mengikuti pelatihan, melanjutkan pendidikan, atau membeli perlengkapan untuk mengajar. Para guru bisa mengecek status TPG mereka melalui Info GTK, yaitu sistem informasi resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seluruh guru harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, seperti memiliki sertifikat pendidik dan beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu. TPG ini disalurkan secara langsung dari pusat ke rekening guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tunjangan tersebut dapat digunakan untuk pengembangan diri, seperti mengikuti pelatihan, melanjutkan pendidikan, atau membeli perlengkapan untuk mengajar. Para guru bisa mengecek status TPG mereka melalui Info GTK, yaitu sistem informasi resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).