Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4, Guru Aparatur dan Non-Aparatur Menerima Tunjangan Seumur Hidup
Tirto.id - Kemendikbudristek melalui Info GTK akan memberikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan ke-4 pada bulan November mendatang. Dengan demikian, guru aparat dan non-aparat yang telah memenuhi syarat administrasi diharapkan untuk siap menjalankan proses pencarian data TPG mereka.
Peraturan mengenai pencairan TPG Triwulan 4 ini bertujuan agar guru dapat mendapatkan tanda pemeriksaan validitas dan status Tunjangan Profesi. Dengan demikian, para guru dapat memahami dengan jelas keberadaan statusnya di Info GTK.
Keuntungan dari TPG ini adalah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi guru supaya lebih produktif dan profesional dalam mengajar. TPG disalurkan secara langsung dari pusat ke rekening guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pemberian TPG dapat dilakukan untuk pengembangan diri, seperti mengikuti pelatihan, melanjutkan pendidikan, atau membeli perlengkapan untuk mengajar. Besarnya TPG 2025 bagi guru ASN dan non-ASN berbeda, yaitu Rp 1x gaji pokok ASN x 12 bulan dan Rp2.000.000 non ASN x 12 bulan.
Untuk mendapatkan informasi lengkap tentang TPG, para guru dapat mengakses link resmi Info GTK.
Tirto.id - Kemendikbudristek melalui Info GTK akan memberikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan ke-4 pada bulan November mendatang. Dengan demikian, guru aparat dan non-aparat yang telah memenuhi syarat administrasi diharapkan untuk siap menjalankan proses pencarian data TPG mereka.
Peraturan mengenai pencairan TPG Triwulan 4 ini bertujuan agar guru dapat mendapatkan tanda pemeriksaan validitas dan status Tunjangan Profesi. Dengan demikian, para guru dapat memahami dengan jelas keberadaan statusnya di Info GTK.
Keuntungan dari TPG ini adalah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi guru supaya lebih produktif dan profesional dalam mengajar. TPG disalurkan secara langsung dari pusat ke rekening guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pemberian TPG dapat dilakukan untuk pengembangan diri, seperti mengikuti pelatihan, melanjutkan pendidikan, atau membeli perlengkapan untuk mengajar. Besarnya TPG 2025 bagi guru ASN dan non-ASN berbeda, yaitu Rp 1x gaji pokok ASN x 12 bulan dan Rp2.000.000 non ASN x 12 bulan.
Untuk mendapatkan informasi lengkap tentang TPG, para guru dapat mengakses link resmi Info GTK.