Kapal Penyeberangan Siapkan Penempatan Khusus untuk Mobil-Motor Listrik
Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlayar di jalur sungai dan laut, kapal penyeberangan siap mengantisipasi terjadinya kebakaran kendaraan listrik atau mobil-motor listrik yang digunakan sebagai alternatif pengangkutan. Penempatan khusus untuk kendaraan listrik di kapal penyeberangan telah direncanakan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk menghindari bahaya kebakaran yang dapat menjalar ke badan kapal.
Kepala Gapasdap Khoiri Soetomo menyatakan bahwa penempatan kendaraan listrik di dekat buritan kapal atau di dek terbuka telah direncanakan untuk memudahkan petugas dalam menghadapi situasi darurat. "Saat terjadi kebakaran yang bersumber dari kendaraan listrik, kita dapat dengan mudah menemukan tempat-tempat yang paling dekat dan aman untuk dilaporkan," katanya.
Meskipun penempatan khusus telah direncanakan, peraturan baku tentang penanganan kendaraan listrik di kapal belum ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Gapasdap berharap aturan ini segera dibentuk sebagai panduan untuk petugas kapal.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, Gapasdap dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) telah melakukan pelatihan-pelatihan kepada staf kapal tentang penanganan kendaraan listrik. Mereka juga akan mengembangkan panduan atau "rule" yang dapat diikuti oleh petugas kapal dalam menghadapi situasi darurat.
Khoiri Soetomo menekankan bahwa keselamatan berlayar adalah prioritas utama bagi Gapasdap dan BKI. Dengan demikian, mereka akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalur sungai dan laut.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlayar di jalur sungai dan laut, kapal penyeberangan siap mengantisipasi terjadinya kebakaran kendaraan listrik atau mobil-motor listrik yang digunakan sebagai alternatif pengangkutan. Penempatan khusus untuk kendaraan listrik di kapal penyeberangan telah direncanakan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk menghindari bahaya kebakaran yang dapat menjalar ke badan kapal.
Kepala Gapasdap Khoiri Soetomo menyatakan bahwa penempatan kendaraan listrik di dekat buritan kapal atau di dek terbuka telah direncanakan untuk memudahkan petugas dalam menghadapi situasi darurat. "Saat terjadi kebakaran yang bersumber dari kendaraan listrik, kita dapat dengan mudah menemukan tempat-tempat yang paling dekat dan aman untuk dilaporkan," katanya.
Meskipun penempatan khusus telah direncanakan, peraturan baku tentang penanganan kendaraan listrik di kapal belum ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Gapasdap berharap aturan ini segera dibentuk sebagai panduan untuk petugas kapal.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, Gapasdap dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) telah melakukan pelatihan-pelatihan kepada staf kapal tentang penanganan kendaraan listrik. Mereka juga akan mengembangkan panduan atau "rule" yang dapat diikuti oleh petugas kapal dalam menghadapi situasi darurat.
Khoiri Soetomo menekankan bahwa keselamatan berlayar adalah prioritas utama bagi Gapasdap dan BKI. Dengan demikian, mereka akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalur sungai dan laut.