Kapal Penyeberangan Siapkan Penempatan Khusus untuk Mobil-Motor Listrik
Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan mencegah kebakaran di kapal penyeberangan, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) telah menyiapkan penempatan khusus untuk mobil-motor listrik. Penempatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kendaraan yang kemudian menjalar ke badan kapal.
Menurut Khoiri Soetomo, Ketua Gapasdap, penempatan khusus ini dilakukan karena jenis kendaraan listrik rawan terbakar. "Kita siapkan tempat yang mudah pengawasan, kita siapkan tempat indikasinya paling mudah, contoh kalau ada mobil yang mengeluarkan api, kita di tempat dekat dengan ramp door," katanya.
Penempatan khusus ini akan dilakukan untuk mobil-motor listrik yang ditempatkan di dek terbuka atau dekat buritan kapal. Dengan demikian, petugas kapal dapat memudahkan akses ke kendaraan tersebut dan lebih mudah menghadapi situasi darurat.
Khoiri juga menyatakan bahwa Gapasdap telah bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), syahbandar, dan Biro Klasifikasi Indonesia untuk menyusun aturan baku tentang penanganan kendaraan listrik di kapal. Namun, hingga saat ini, aturan baku tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami Gapasdap, BKI, sudah mulai membuat semacam guide, panduan yang nanti jadi rule," katanya. "Karena kita akan menunggu aturan baku yang dalam tahap penyempurnaan."
Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan mencegah kebakaran di kapal penyeberangan, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) telah menyiapkan penempatan khusus untuk mobil-motor listrik. Penempatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kendaraan yang kemudian menjalar ke badan kapal.
Menurut Khoiri Soetomo, Ketua Gapasdap, penempatan khusus ini dilakukan karena jenis kendaraan listrik rawan terbakar. "Kita siapkan tempat yang mudah pengawasan, kita siapkan tempat indikasinya paling mudah, contoh kalau ada mobil yang mengeluarkan api, kita di tempat dekat dengan ramp door," katanya.
Penempatan khusus ini akan dilakukan untuk mobil-motor listrik yang ditempatkan di dek terbuka atau dekat buritan kapal. Dengan demikian, petugas kapal dapat memudahkan akses ke kendaraan tersebut dan lebih mudah menghadapi situasi darurat.
Khoiri juga menyatakan bahwa Gapasdap telah bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), syahbandar, dan Biro Klasifikasi Indonesia untuk menyusun aturan baku tentang penanganan kendaraan listrik di kapal. Namun, hingga saat ini, aturan baku tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami Gapasdap, BKI, sudah mulai membuat semacam guide, panduan yang nanti jadi rule," katanya. "Karena kita akan menunggu aturan baku yang dalam tahap penyempurnaan."