Korlantas Polri Jelaskan Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era Digital
Sebuah fenomena baru muncul di jalan-jalan, yaitu pengendara yang berusaha menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Namun, Korlantas Polri tidak tak terjamah dengan hal ini. "Kami masih bisa melakukan penegakan hukum jika dilakukan melanggar lalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Menurutnya, proses penegakan hukum ada tiga cara, yaitu melalui tilang elektronik, tilang manual, dan penegakan hukum melalui teguran. Namun, yang paling utama adalah e-TLE, yaitu sistem tilang elektronik yang memiliki efektivitas 95 persen.
"Kami lebih ingin mengedepankan upaya preventif melalui gerakan Polantas Menyapa," kata Irjen Agus. Dia menyebutkan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak perlu menimbulkan kekerasan, sehingga dia lebih ingin mendorong cara-cara lain untuk mengedukasi pengendara.
Ia juga memastikan bahwa e-TLE yang digunakan memiliki kinerja yang optimal. "Kami terus mengevaluasi penerapan tilang elektronik ini dan berbagai jenis e-TLE yang dikembangkan sesuai kebutuhan," kata Irjen Agus.
Saat ini, ada salah satu e-TLE handheld yang dapat dibawa oleh petugas Polantas yang telah tersertifikasi. Ini memungkinkan penegakan hukum di lokasi-lokasi yang sebelumnya sulit diawasi oleh sistem e-TLE lainnya.
"Kami tidak ingin menimbulkan kekerasan dalam penegakan hukum lalu lintas," kata Irjen Agus. "Maka dari itu, kami lebih ingin mendorong cara-cara lain untuk mengedukasi pengendara agar menjaga keselamatan di jalan."
Sebuah fenomena baru muncul di jalan-jalan, yaitu pengendara yang berusaha menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Namun, Korlantas Polri tidak tak terjamah dengan hal ini. "Kami masih bisa melakukan penegakan hukum jika dilakukan melanggar lalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Menurutnya, proses penegakan hukum ada tiga cara, yaitu melalui tilang elektronik, tilang manual, dan penegakan hukum melalui teguran. Namun, yang paling utama adalah e-TLE, yaitu sistem tilang elektronik yang memiliki efektivitas 95 persen.
"Kami lebih ingin mengedepankan upaya preventif melalui gerakan Polantas Menyapa," kata Irjen Agus. Dia menyebutkan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak perlu menimbulkan kekerasan, sehingga dia lebih ingin mendorong cara-cara lain untuk mengedukasi pengendara.
Ia juga memastikan bahwa e-TLE yang digunakan memiliki kinerja yang optimal. "Kami terus mengevaluasi penerapan tilang elektronik ini dan berbagai jenis e-TLE yang dikembangkan sesuai kebutuhan," kata Irjen Agus.
Saat ini, ada salah satu e-TLE handheld yang dapat dibawa oleh petugas Polantas yang telah tersertifikasi. Ini memungkinkan penegakan hukum di lokasi-lokasi yang sebelumnya sulit diawasi oleh sistem e-TLE lainnya.
"Kami tidak ingin menimbulkan kekerasan dalam penegakan hukum lalu lintas," kata Irjen Agus. "Maka dari itu, kami lebih ingin mendorong cara-cara lain untuk mengedukasi pengendara agar menjaga keselamatan di jalan."