Korlantas Polri Capai Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya Melalui E-TLE
Dalam periode Januari sampai September tahun ini, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri telah capai peningkatan signifikan penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Menurut Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho, peningkatan tersebut mencapai 387 persen dari periode yang sama.
Peningkatan ini dapat dilihat dalam jumlah terduga pelanggar yang ter- capture oleh E-TLE, yaitu sebesar 8.335.692. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah dilakukan validasi dan konfirmasi, sehingga menunjukkan prestasi yang sangat baik.
"Peningkatan ini merupakan prestasi tertinggi setelah Korlantas melakukan revitalisasi percepatan E-TLE secara menyeluruh," kata Irjen Agus. "Prestasi ini juga turut memberikan pendapatan kepada negara, yaitu dari penggunaan sistem Briva dan membayar."
Irjen Agus juga mengatakan bahwa seluruh mekanisme penegakan hukum di Korlantas Polri sudah beralih ke sistem digital, baik dalam melakukan penangkapan, validasi, kirim, maupun penggunaan E-TLE. Hanya satu provinsi saja yang belum lengkap dengan fasilitas ini, yaitu Papua Barat Daya.
"95% dari jajaran mekanisme kinerja E-TLE sudah digital," kata Irjen Agus. "Tapi apabila fasilitas tidak tersedia bagi masyarakat secara manual juga kita siapkan."
Irjen Agus juga menyatakan bahwa pengembangan sistem E-TLE akan terus dilakukan, baik dari aspek perangkat, pola-pola hingga mekanisme tata kerja E-TLE sebagai bagian dari program transformasi digital Korlantas.
Peningkatan penegakan hukum melalui E-TLE juga turut menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Menurut Irjen Agus, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menurun hingga 19,8 persen.
"Jadi, dari teorinya ketika penegakan hukum dilakukan dengan tilang, maka tingkat keselamatan dan fatalitas korban akan turun," kata Irjen Agus. "Tentunya Korlantas Polri terbuka untuk bisa diberi masukan dari masyarakat."
Dalam periode Januari sampai September tahun ini, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri telah capai peningkatan signifikan penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Menurut Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho, peningkatan tersebut mencapai 387 persen dari periode yang sama.
Peningkatan ini dapat dilihat dalam jumlah terduga pelanggar yang ter- capture oleh E-TLE, yaitu sebesar 8.335.692. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah dilakukan validasi dan konfirmasi, sehingga menunjukkan prestasi yang sangat baik.
"Peningkatan ini merupakan prestasi tertinggi setelah Korlantas melakukan revitalisasi percepatan E-TLE secara menyeluruh," kata Irjen Agus. "Prestasi ini juga turut memberikan pendapatan kepada negara, yaitu dari penggunaan sistem Briva dan membayar."
Irjen Agus juga mengatakan bahwa seluruh mekanisme penegakan hukum di Korlantas Polri sudah beralih ke sistem digital, baik dalam melakukan penangkapan, validasi, kirim, maupun penggunaan E-TLE. Hanya satu provinsi saja yang belum lengkap dengan fasilitas ini, yaitu Papua Barat Daya.
"95% dari jajaran mekanisme kinerja E-TLE sudah digital," kata Irjen Agus. "Tapi apabila fasilitas tidak tersedia bagi masyarakat secara manual juga kita siapkan."
Irjen Agus juga menyatakan bahwa pengembangan sistem E-TLE akan terus dilakukan, baik dari aspek perangkat, pola-pola hingga mekanisme tata kerja E-TLE sebagai bagian dari program transformasi digital Korlantas.
Peningkatan penegakan hukum melalui E-TLE juga turut menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Menurut Irjen Agus, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menurun hingga 19,8 persen.
"Jadi, dari teorinya ketika penegakan hukum dilakukan dengan tilang, maka tingkat keselamatan dan fatalitas korban akan turun," kata Irjen Agus. "Tentunya Korlantas Polri terbuka untuk bisa diberi masukan dari masyarakat."