Tawaran Pijat yang Mengarah pada Kejahatan di Tasikmalaya
Sebuah kasus pencabulan lanjut usia di Kelurahan Babakan Kalangsari, Kota Tasikmalaya, membuat masyarakat terkejut. Seorang pria berinisial OC (77) mencoba menawarkan jasa pijat kepada seorang kakek berinisial IS (74), tetapi modusnya tidaklah seperti yang biasanya.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, awalnya tawaran jasa pijat OC sempat ditolak korban karena kurangnya uang. Namun, pelaku tersebut memaksa korban untuk menerima tawarannya. Pada saat itu, OC melanjutkan langkah-langkah yang lebih serius, dengan meremas remas dada korban dan ingin menindih tubuh korban.
Korban sempat berontak, tetapi terhambat oleh kedatangan dua warga yang melintas di depan rumahnya. Sebelum kejadian tersebut dapat berakhir, OC lalu bangun dari atas tubuh korban. Meskipun kejahatan tersebut hanya merupakan percobaan, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengamankan pelaku dan mengajukan dakwaan terhadap OC.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa OC telah memakai modus tawaran jasa pijat untuk mencapai tujuannya. Kendati demikian, korban tidak ingin melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan menuntut pelaku agar mengakui kesalahannya.
Pengaturan ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang dapat terjadi dalam bentuk apapun. Perlu diingat bahwa tidak ada hubungan antara usia atau posisi sosial seseorang dengan kemampuan untuk menjadi korban kejahatan.
Sebuah kasus pencabulan lanjut usia di Kelurahan Babakan Kalangsari, Kota Tasikmalaya, membuat masyarakat terkejut. Seorang pria berinisial OC (77) mencoba menawarkan jasa pijat kepada seorang kakek berinisial IS (74), tetapi modusnya tidaklah seperti yang biasanya.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, awalnya tawaran jasa pijat OC sempat ditolak korban karena kurangnya uang. Namun, pelaku tersebut memaksa korban untuk menerima tawarannya. Pada saat itu, OC melanjutkan langkah-langkah yang lebih serius, dengan meremas remas dada korban dan ingin menindih tubuh korban.
Korban sempat berontak, tetapi terhambat oleh kedatangan dua warga yang melintas di depan rumahnya. Sebelum kejadian tersebut dapat berakhir, OC lalu bangun dari atas tubuh korban. Meskipun kejahatan tersebut hanya merupakan percobaan, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengamankan pelaku dan mengajukan dakwaan terhadap OC.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa OC telah memakai modus tawaran jasa pijat untuk mencapai tujuannya. Kendati demikian, korban tidak ingin melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan menuntut pelaku agar mengakui kesalahannya.
Pengaturan ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang dapat terjadi dalam bentuk apapun. Perlu diingat bahwa tidak ada hubungan antara usia atau posisi sosial seseorang dengan kemampuan untuk menjadi korban kejahatan.