Tawar Jasa Pijat Malah Menjadi Modus Tawaran Pencabulan
Dalam sebuah kejadian yang paling tidak diharapkan, seorang lansia berinisial OC (77) mencoba untuk mencabuli seorang kakek berinisial IS (74) di rumah korban di Kelurahan Babakan Kalangsari, Kota Tasikmalaya. Pembelian ini dilakukan dengan modus menawarkan jasa pijat, kemudian malah berubah menjadi tindakan pencabulan yang serius.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, awalnya tawaran jasa pijat OC sempat ditolak korban karena tidak memiliki uang. Namun, pelaku tidak menyerah dan memaksa korban untuk menerima tawarannya. Pada saat yang sama, korban telah berontak karena merasa tidak nyaman.
Terkait kejadian tersebut, polisi kemudian mengintervensi dan mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan, OC pun mengakui perbuatannya. Walau demikian, korban menolak untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan juga tidak ingin menuntut ke pelaku.
Selain itu, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa tindakan OC adalah sebuah bentuk pencabulan yang sangat berbahaya. Bahwa korban tersebut membuat pernyataan untuk tidak melaporkan kasus ini dan juga tidak akan mengajukan tuntutan kepada pelaku.
Kasus ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pencabulan, serta kepentingan korban dalam meminta bantuan dari pihak kepolisian.
Dalam sebuah kejadian yang paling tidak diharapkan, seorang lansia berinisial OC (77) mencoba untuk mencabuli seorang kakek berinisial IS (74) di rumah korban di Kelurahan Babakan Kalangsari, Kota Tasikmalaya. Pembelian ini dilakukan dengan modus menawarkan jasa pijat, kemudian malah berubah menjadi tindakan pencabulan yang serius.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, awalnya tawaran jasa pijat OC sempat ditolak korban karena tidak memiliki uang. Namun, pelaku tidak menyerah dan memaksa korban untuk menerima tawarannya. Pada saat yang sama, korban telah berontak karena merasa tidak nyaman.
Terkait kejadian tersebut, polisi kemudian mengintervensi dan mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan, OC pun mengakui perbuatannya. Walau demikian, korban menolak untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan juga tidak ingin menuntut ke pelaku.
Selain itu, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa tindakan OC adalah sebuah bentuk pencabulan yang sangat berbahaya. Bahwa korban tersebut membuat pernyataan untuk tidak melaporkan kasus ini dan juga tidak akan mengajukan tuntutan kepada pelaku.
Kasus ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pencabulan, serta kepentingan korban dalam meminta bantuan dari pihak kepolisian.