Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot atas Penggelapan Uang, Robo Trading Fahrenheit
Dalam sebuah keputusan yang diumumkan secara resmi, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (KKN) Jakarta Barat setelah menjalani pemeriksaan internal. Pencopotan ini merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada Hendri usai menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pencopotan ini adalah hasil dari proses internal yang telah dilakukan. "Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," katanya.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.
Dalam sebuah keputusan yang diumumkan secara resmi, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (KKN) Jakarta Barat setelah menjalani pemeriksaan internal. Pencopotan ini merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada Hendri usai menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pencopotan ini adalah hasil dari proses internal yang telah dilakukan. "Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," katanya.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.