Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dicopot dari jabatan akibat terlibat dalam kasus penggelapan uang hasil robot trading Fahrenheit, sebuah penyalahgunaan kejahatan yang melibatkan investor bodong.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada dia setelah menjalani pemeriksaan internal. "Sanksi itu sudah terberat", kata Anang saat berbicara dengan wartawan di PN Jakarta Pusat.
Hendri dicopot dari jabatan kejaguran ini akibat dugaan menjalankan kejahatan terkait robot trading Fahrenheit, yang melibatkan penggelapan uang hasil investasi bodong. Kasus tersebut sebelumnya menimpa mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hendri diduga menerima sejumlah uang hasil kejahatan sebagai salah satu dari beberapa jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut. Jumlah uang yang diterimanya adalah Rp500 juta, yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar.
Penindakan ini menandai bahwa kejahatan terkait robot trading Fahrenheit tidak hanya terbatas pada mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, tetapi juga mencakup beberapa jaksa lainnya termasuk Hendri Antoro.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada dia setelah menjalani pemeriksaan internal. "Sanksi itu sudah terberat", kata Anang saat berbicara dengan wartawan di PN Jakarta Pusat.
Hendri dicopot dari jabatan kejaguran ini akibat dugaan menjalankan kejahatan terkait robot trading Fahrenheit, yang melibatkan penggelapan uang hasil investasi bodong. Kasus tersebut sebelumnya menimpa mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hendri diduga menerima sejumlah uang hasil kejahatan sebagai salah satu dari beberapa jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut. Jumlah uang yang diterimanya adalah Rp500 juta, yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar.
Penindakan ini menandai bahwa kejahatan terkait robot trading Fahrenheit tidak hanya terbatas pada mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, tetapi juga mencakup beberapa jaksa lainnya termasuk Hendri Antoro.