Pengacara Jaksa yang Terlibat dalam Kasus Robot Trading Dicopot Jabatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Hendri Antoro telah dicopot dari jabatannya setelah menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Pencopotan ini merupakan sanksi terberat yang diberikan untuk Hendri usai menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pencopotan itu sudah merupakan sanksi terberat. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh tentang penindakan pidana terhadap Hendri seperti yang diterapkan kepada jaksa Azam Akhmad Akhsya.
"Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," kata Anang Supriatna.
Kasus ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Hendri Antoro telah dicopot dari jabatannya setelah menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Pencopotan ini merupakan sanksi terberat yang diberikan untuk Hendri usai menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pencopotan itu sudah merupakan sanksi terberat. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh tentang penindakan pidana terhadap Hendri seperti yang diterapkan kepada jaksa Azam Akhmad Akhsya.
"Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," kata Anang Supriatna.
Kasus ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.