Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, dicopot dari jabatan setelah menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Ini adalah sanksi terberat yang diberikan oleh Kajari Jakarta Barat usai menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran yang sama terjadi kembali. "Itu sudah sanksi terberat", katanya.
Kasus ini berawal dari penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Hendri dicakup dalam dakwaan itu karena disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk dirinya sendiri sebesar Rp500 juta.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit. Dengan pencopotan Hendri, Kajari Jakarta Barat menunjukkan bahwa tidak ada batas bagi siapa pun yang bisa menjadi target hukum jika melakukan kejahatan serupa.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran yang sama terjadi kembali. "Itu sudah sanksi terberat", katanya.
Kasus ini berawal dari penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Hendri dicakup dalam dakwaan itu karena disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk dirinya sendiri sebesar Rp500 juta.
Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit. Dengan pencopotan Hendri, Kajari Jakarta Barat menunjukkan bahwa tidak ada batas bagi siapa pun yang bisa menjadi target hukum jika melakukan kejahatan serupa.