Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro Dicopot Setelah Menerima Uang dari Kasus Robot Trading Fahrenheit
Dalam langkah tindakan yang mengejutkan, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro akhirnya dicopot dari jabatannya setelah menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Pencopotan ini dianggap sebagai sanksi terberat yang diberikan untuk Hendri usai menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan hasil dari proses internal yang telah dilakukan. "Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," kata Anang.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar.
Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.
Dalam langkah tindakan yang mengejutkan, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro akhirnya dicopot dari jabatannya setelah menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Pencopotan ini dianggap sebagai sanksi terberat yang diberikan untuk Hendri usai menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan hasil dari proses internal yang telah dilakukan. "Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," kata Anang.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar.
Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.