Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Jabatan Setelah Curi Duit dari Kasus Robot Trading Fahrenheit
Pencopotan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro adalah sanksi terberat yang diberikan setelah ia dianggap curi uang hasil kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan bentuk sanksi yang sangat keras.
"Pencopotan ini sudah adalah sanksi terberat," ujar Anang kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis. "Sudah, proses internal sudah dilakukan. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan."
Hendri Antoro pernah menjadi Kajari Jakarta Barat sebelum ia dicopot jabatan setelah menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit. Namun, Anang tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut tentang penindakan pidana terhadap Hendri.
Kasus yang menarik perhatian adalah terkait dengan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro.
Penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit telah menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya dan beberapa jaksa lain. Kepolisian sudah melancarkan penyelidikan terkait dengan kasus ini.
Pencopotan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro adalah sanksi terberat yang diberikan setelah ia dianggap curi uang hasil kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencopotan Hendri merupakan bentuk sanksi yang sangat keras.
"Pencopotan ini sudah adalah sanksi terberat," ujar Anang kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis. "Sudah, proses internal sudah dilakukan. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan."
Hendri Antoro pernah menjadi Kajari Jakarta Barat sebelum ia dicopot jabatan setelah menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit. Namun, Anang tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut tentang penindakan pidana terhadap Hendri.
Kasus yang menarik perhatian adalah terkait dengan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro.
Penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit telah menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya dan beberapa jaksa lain. Kepolisian sudah melancarkan penyelidikan terkait dengan kasus ini.