Tentara Hukum Jakarta Barat Dicopot Setelah Terlibat dalam Skandal Robot Trading
Pencopotan Kajari Jakbar Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat telah menjadi peristiwa yang mengguncang komunitas hukum. Pada penindakan ini, Hendri dicopot setelah menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, pencopotan Hendri adalah sanksi terberat yang diberikan untuk penindakannya dalam kasus penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit. Kasus ini telah menghantam mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hendri terlibat dalam skandal ini ketika ia menerima uang hasil penggelapan tersebut sebesar Rp500 juta. Uang tersebut disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Sanksi ini telah diberikan setelah proses internal yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Menurut Anang, proses internal sudah dilakukan dan pencopotan Hendri adalah sanksi yang tepat untuk penindakannya dalam kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Anang hanya menegaskan bahwa proses internal sudah dilakukan dan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan norma. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang penindakan pidana terhadap Hendri.
Skandal ini menyoroti pentingnya kesadaran dan etika dalam penggunaan kekuasaan di kalangan pegawai negeri. Kepala Kejaksaan Negeri yang berwenang harus selalu menjaga integritas dan kesucian jabatannya, serta memastikan bahwa penindakan pidana dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.
Pencopotan Kajari Jakbar Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat telah menjadi peristiwa yang mengguncang komunitas hukum. Pada penindakan ini, Hendri dicopot setelah menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, pencopotan Hendri adalah sanksi terberat yang diberikan untuk penindakannya dalam kasus penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit. Kasus ini telah menghantam mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hendri terlibat dalam skandal ini ketika ia menerima uang hasil penggelapan tersebut sebesar Rp500 juta. Uang tersebut disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Sanksi ini telah diberikan setelah proses internal yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Menurut Anang, proses internal sudah dilakukan dan pencopotan Hendri adalah sanksi yang tepat untuk penindakannya dalam kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Anang hanya menegaskan bahwa proses internal sudah dilakukan dan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan norma. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang penindakan pidana terhadap Hendri.
Skandal ini menyoroti pentingnya kesadaran dan etika dalam penggunaan kekuasaan di kalangan pegawai negeri. Kepala Kejaksaan Negeri yang berwenang harus selalu menjaga integritas dan kesucian jabatannya, serta memastikan bahwa penindakan pidana dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.