Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Berdasarkan Kasus Robot Trading Fahrenheit
Dalam tindakan yang menimbulkan spekulasi, Kajari Jakbar tidak menghukum para korban robot trading Fahrenheit malah menyinggung. Pada awalnya, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya dinyatakan bersalah dan mengakui kejahatan tersebut. Namun, setelah itu, yang menjadi sorotan adalah Hendri Antoro sebagai seorang jaksa lain yang menerima uang hasil penggelapan tersebut.
Menurut informasi yang didapatkan CNN Indonesia, Kajari Jakbar secara tiba-tiba memecat Hendri dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini terjadi setelah Hendri dicopot dari posisinya melalui proses internal Kejaksaan Negeri.
"Sanksi yang diberikan kepada Hendri sudah berupa pencopotan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. "Pencopotan itu sudah merupakan sanksi terberat."
Berdasarkan informasi yang didapatkan CNN Indonesia, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya disidiki melakukan penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit dengan dinyatakan bersalah dan mengakui kejahatan tersebut. Hendri juga dinyatakan menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp500 juta.
"Proses internal sudah dilakukan," kata Anang Supriatna saat berbicara dengan wartawan CNN Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (9/10). "Sementara itu, kita telah menegaskan sanksi yang bersangkutan."
Dalam kasus robot trading Fahrenheit, terdapat sejumlah korban yang mengeluh melakukan penipuan. Setelah penyelidikan, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perlu diingat bahwa kasus ini masih dalam proses pengawasan dan belum sepenuhnya menyelesaikan.
Dalam tindakan yang menimbulkan spekulasi, Kajari Jakbar tidak menghukum para korban robot trading Fahrenheit malah menyinggung. Pada awalnya, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya dinyatakan bersalah dan mengakui kejahatan tersebut. Namun, setelah itu, yang menjadi sorotan adalah Hendri Antoro sebagai seorang jaksa lain yang menerima uang hasil penggelapan tersebut.
Menurut informasi yang didapatkan CNN Indonesia, Kajari Jakbar secara tiba-tiba memecat Hendri dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini terjadi setelah Hendri dicopot dari posisinya melalui proses internal Kejaksaan Negeri.
"Sanksi yang diberikan kepada Hendri sudah berupa pencopotan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. "Pencopotan itu sudah merupakan sanksi terberat."
Berdasarkan informasi yang didapatkan CNN Indonesia, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya disidiki melakukan penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit dengan dinyatakan bersalah dan mengakui kejahatan tersebut. Hendri juga dinyatakan menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp500 juta.
"Proses internal sudah dilakukan," kata Anang Supriatna saat berbicara dengan wartawan CNN Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (9/10). "Sementara itu, kita telah menegaskan sanksi yang bersangkutan."
Dalam kasus robot trading Fahrenheit, terdapat sejumlah korban yang mengeluh melakukan penipuan. Setelah penyelidikan, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perlu diingat bahwa kasus ini masih dalam proses pengawasan dan belum sepenuhnya menyelesaikan.