Kejutan Pencopotan Kajari Jakarta Barat Mendadak, Apa Sumbernya?
Pada hari ini, penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang melibatkan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya terus membawa gelombang baru dalam dunia hukum. Pernahkah Anda mendengar mengenai kejadian kajari Jakarta Barat Hendri Antoro? Mendadak, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Apa pun alasan belakangan ini, yang jelas adalah Hendri tidak lagi menjabat sebagai KajariJakbar.
Menurut sumber di dalam Kementerian Hukum dan HAM, pencopotan ini merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada Hendri setelah dia menjalani pemeriksaan internal. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang kemudian mengambil alih jabatan tersebut telah menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan penindakan pidana terhadap Hendri Antoro.
Sebelumnya, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, seperti yang diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pencopotan Hendri dari jabatannya sebagai KajariJakbar tidak ada hubungannya langsung dengan pengurusan hukuman terhadap Azam.
Menariknya, penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang melibatkan mantan jaksa ini telah menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat. Terkait itu, tidak ditemukan jawaban dari Anang Supriatna terkait penindakan pidana terhadap Hendri Antoro.
Kemungkinan besar, Hendri antara lain akan melibatkan proses internal yang telah sebelumnya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pada hari ini, penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang melibatkan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya terus membawa gelombang baru dalam dunia hukum. Pernahkah Anda mendengar mengenai kejadian kajari Jakarta Barat Hendri Antoro? Mendadak, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Apa pun alasan belakangan ini, yang jelas adalah Hendri tidak lagi menjabat sebagai KajariJakbar.
Menurut sumber di dalam Kementerian Hukum dan HAM, pencopotan ini merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada Hendri setelah dia menjalani pemeriksaan internal. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang kemudian mengambil alih jabatan tersebut telah menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan penindakan pidana terhadap Hendri Antoro.
Sebelumnya, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, seperti yang diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pencopotan Hendri dari jabatannya sebagai KajariJakbar tidak ada hubungannya langsung dengan pengurusan hukuman terhadap Azam.
Menariknya, penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang melibatkan mantan jaksa ini telah menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat. Terkait itu, tidak ditemukan jawaban dari Anang Supriatna terkait penindakan pidana terhadap Hendri Antoro.
Kemungkinan besar, Hendri antara lain akan melibatkan proses internal yang telah sebelumnya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.