DKI Jakarta Tetapkan Tarif MRT dan LRT Tidak Naik Meski Mengalami Pengurangan Dana Bagi Hasil
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa tarif MRT dan LRT di Jakarta tidak akan naik meski ada pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hingga Rp 15 triliun.
Syafrin mengatakan bahwa analisis subsidi tarif MRT dan LRT masih masuk dalam perhitungan dan ini tidak akan mempengaruhi kenaikan tarif. Menurutnya, untuk perhitungan tahun lalu, tarif MRT sebesar Rp 13 ribu sedangkan LRT sebesar Rp 7 ribu.
Jika ditambahkan subsidi rata-rata per pelanggan sekitar Rp 6 ribu, maka nilai tersebut masih masuk dari perhitungan. Oleh karena itu tidak ada kenaikan tarif MRT dan LRT.
Sementara itu, pengurangan DBH hingga Rp 15 triliun ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban anggaran Pemprov Jakarta dan memberikan kesempatan kepada BUMD untuk beroperasi lebih efisien.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa tarif MRT dan LRT di Jakarta tidak akan naik meski ada pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hingga Rp 15 triliun.
Syafrin mengatakan bahwa analisis subsidi tarif MRT dan LRT masih masuk dalam perhitungan dan ini tidak akan mempengaruhi kenaikan tarif. Menurutnya, untuk perhitungan tahun lalu, tarif MRT sebesar Rp 13 ribu sedangkan LRT sebesar Rp 7 ribu.
Jika ditambahkan subsidi rata-rata per pelanggan sekitar Rp 6 ribu, maka nilai tersebut masih masuk dari perhitungan. Oleh karena itu tidak ada kenaikan tarif MRT dan LRT.
Sementara itu, pengurangan DBH hingga Rp 15 triliun ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban anggaran Pemprov Jakarta dan memberikan kesempatan kepada BUMD untuk beroperasi lebih efisien.