Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meluncurkan Model Tiga Lini sebagai kerangka baru tata kelola pengawasan intern. Model ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi antar unsur organisasi dan memperkuat efektivitas pengawasan.
Menurut Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, penerapan Model Tiga Lini merupakan langkah strategis dalam memperkuat efektivitas pengawasan. Dengan demikian, organisasi dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik.
"Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi," ujarnya.
Dalam Model Tiga Lini, terdapat tiga lini utama: lini pertama sebagai pelaksana utama kegiatan dan pengendalian operasional, lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko, serta lini ketiga sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas sistem pengendalian intern.
Model ini juga menghadirkan inovasi baru, yaitu pengembangan aplikasi manajemen risiko yang akan memperkuat pengawasan berbasis data di lingkungan Kemenimipas.
Menurut Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, penerapan Model Tiga Lini merupakan langkah strategis dalam memperkuat efektivitas pengawasan. Dengan demikian, organisasi dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik.
"Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi," ujarnya.
Dalam Model Tiga Lini, terdapat tiga lini utama: lini pertama sebagai pelaksana utama kegiatan dan pengendalian operasional, lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko, serta lini ketiga sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas sistem pengendalian intern.
Model ini juga menghadirkan inovasi baru, yaitu pengembangan aplikasi manajemen risiko yang akan memperkuat pengawasan berbasis data di lingkungan Kemenimipas.