Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi. Jaksa mengatakan mereka membuat skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Pengacara tersebut menjalankan skema ini dengan membuat program acara TV dan konten yang membentuk opini publik bahwa penanganan perkara migor adalah tidak benar.
Pengacara tersebut menggunakan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Mereka juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer. Upaya ini juga dilakukan pada perkara impor gula.
Pengacara tersebut berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel. Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara tersebut didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil, tata kelola komoditas timah dan impor gula.
Pengacara tersebut menggunakan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Mereka juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer. Upaya ini juga dilakukan pada perkara impor gula.
Pengacara tersebut berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel. Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara tersebut didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil, tata kelola komoditas timah dan impor gula.