Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan Perkara Migor hingga Gula

ini kisah yang bikin saya curiga sekali lagi tentang sistem hukum di Indonesia. mereka bilang ada skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan tindak pidana korupsi, tapi siapa sih yang benar-benar mengerti apa itu? mungkin mereka nggak ingin orang tahu bahwa ada korupsi di balik layar. saya pikir bukti yang mereka hapus di WhatsApp dan ponsel itu penting banget, tapi mungkin mereka pikir itu tidak penting atau hanya hal kecil. tapi saya rasa itu masih salah, karena mereka harus tanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. dan apa lagi, mereka bilang ada skema pembelaan dengan narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer... itu seperti nggak ada logika sama sekali! 🤯👎
 
Gak sabar banget kalo ini terjadi! Mereka kan hanya menggunakan strategi yang bagus untuk membuat opini publik tidak terkesan dengan korupsi. Tapi, kalau mereka memang merintangi penyidikan itu bisa jadi bukti di tangan jaksa. Kalau pengacara-pengacara ini benar-benar tidak ada kaitannya dgn kasus korupsi, tapi hanya menggunakan strategi yang bagus untuk membuat media publikasi opini negatif, mungkin itu bisa menjadi kelemahan mereka. Saya rasa siapa saja harus waspada dan jujur dalam proses hukum ya...
 
kembali
Top