Dua orang, dua program. Merintangi penyidikan di kejaksaan. Apa yang terjadi di antara mereka? Ini adalah cerita tentang bagaimana dua orang berhasil merintangi penyidikan tiga kasus korupsi di kejaksaan Agung.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkapkan bahwa advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki melakukan program dan konten yang bertujuan untuk membentuk opini negatif di publik tentang penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh kejaksaan.
Mereka membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng.
Selain itu, mereka juga menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Mereka juga menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Pada kasus korupsi impor gula, mereka juga membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut. Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.
Dalam keseluruhan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkapkan bahwa advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki melakukan program dan konten yang bertujuan untuk membentuk opini negatif di publik tentang penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh kejaksaan.
Mereka membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng.
Selain itu, mereka juga menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Mereka juga menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Pada kasus korupsi impor gula, mereka juga membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut. Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.
Dalam keseluruhan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.