Pengedar Sabu, Tembakau Gorila Ditangkap Berkat Laporan Masyarakat, 5 Orang Ditahan
Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap lima pengedar sabu, tembakau gorila dan obat terlarang yang menjual lewat media sosial dan Cash on Demand (COD). Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi mencurigakan melalui medsos.
Limakarya yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang sebagai pengedar, kurir, dan penjual warga Kecamatan Indihiang, Cihideung, Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kelima pengedar narkotika jenis sabu berinisial IF, RD, tembakau gorila DM, DAK dan obat terlarang NFA.
Penangkapan ini diawali dengan laporan masyarakat terkait adanya transaksi yang dilakukan oleh lima tersangka tersebut. Kelima pengedar narkotika yang ditangkap memiliki barang bukti sabu berat 7,22 gram, tembakau gorila 214,08 gram, obat terlarang sediaan farmasi jenis tramadol 200 butir dan double Y berjumlah 1.002 butir.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dan masyarakat dalam melawan narkotika," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Andi Purwanto. Penangkapan terhadap pengedar, kurir dan penjual yang dilakukan Satnarkoba berkat laporan masyarakat melalui medsos dan COD.
Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka dan menangkap pelaku dari beberapa lokasi. Penangkapan ini telah menyelamatkan generasi muda di wilayah Tasikmalaya.
"Kami berkomitmen untuk memburu pengedar lainnya karena dalam kasus ini masih dalam pengembangan karena modusnya melalui medsos dan COD," kata Andi.
Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap lima pengedar sabu, tembakau gorila dan obat terlarang yang menjual lewat media sosial dan Cash on Demand (COD). Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi mencurigakan melalui medsos.
Limakarya yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang sebagai pengedar, kurir, dan penjual warga Kecamatan Indihiang, Cihideung, Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kelima pengedar narkotika jenis sabu berinisial IF, RD, tembakau gorila DM, DAK dan obat terlarang NFA.
Penangkapan ini diawali dengan laporan masyarakat terkait adanya transaksi yang dilakukan oleh lima tersangka tersebut. Kelima pengedar narkotika yang ditangkap memiliki barang bukti sabu berat 7,22 gram, tembakau gorila 214,08 gram, obat terlarang sediaan farmasi jenis tramadol 200 butir dan double Y berjumlah 1.002 butir.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dan masyarakat dalam melawan narkotika," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Andi Purwanto. Penangkapan terhadap pengedar, kurir dan penjual yang dilakukan Satnarkoba berkat laporan masyarakat melalui medsos dan COD.
Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka dan menangkap pelaku dari beberapa lokasi. Penangkapan ini telah menyelamatkan generasi muda di wilayah Tasikmalaya.
"Kami berkomitmen untuk memburu pengedar lainnya karena dalam kasus ini masih dalam pengembangan karena modusnya melalui medsos dan COD," kata Andi.