Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan di Indonesia ternyata tidak membuahkan hasil yang signifikan karena laptop Chromebook yang diberikan kepada sekolah-sekolah ini tidak sesuai dengan kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mereka. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), laptop tersebut dibiarkan mangkrak dan tidak digunakan setelah Asesmen Nasional selesai.
JPU mengungkapkan bahwa perkiraan biaya yang dibayangkan oleh Kemendikbud untuk pengadaan Chromebook ini sangatlah jauh dari asli. Pernyataan tersebut didukung oleh percakapan antara staf khusus Mendikbud, Nadiem Makarim Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Purwadi Sutanto, Direktur SMA yang bersangka terkena dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak bisa sync dengan teknologi TIK milik sekolah sebelumnya. Ia mengakui bahwa guru-guru di sekolah harus belajar dua kali untuk beradaptasi dengan teknologi baru tersebut.
Pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa dan sekolah ini disebabkan oleh kekurangan perencanaan dan evaluasi yang tepat. Dalam perkiraannya, biaya pengadaan laptop ini sangatlah mahal, sekitar Rp2,1 triliun.
JPU mengungkapkan bahwa perkiraan biaya yang dibayangkan oleh Kemendikbud untuk pengadaan Chromebook ini sangatlah jauh dari asli. Pernyataan tersebut didukung oleh percakapan antara staf khusus Mendikbud, Nadiem Makarim Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Purwadi Sutanto, Direktur SMA yang bersangka terkena dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak bisa sync dengan teknologi TIK milik sekolah sebelumnya. Ia mengakui bahwa guru-guru di sekolah harus belajar dua kali untuk beradaptasi dengan teknologi baru tersebut.
Pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa dan sekolah ini disebabkan oleh kekurangan perencanaan dan evaluasi yang tepat. Dalam perkiraannya, biaya pengadaan laptop ini sangatlah mahal, sekitar Rp2,1 triliun.