Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menemukan bahwa laptop Chromebook yang diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia tidak pernah digunakan secara efektif. Menurut JPU, pengadaan tersebut berakhir dengan laptop-laptop tersebut "mangkrak" setelah Asesmen Nasional (AN) dilaksanakan.
Pengadaan Chromebook yang melimpah ini terjadi pada masa pemerintahan Nadiem Makarim, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sekolah. Pemerintah Kemendikbudristek pada saat itu memberikan pengadaan laptop-laptop yang sangat banyak kepada sekolah-sekolah di Indonesia.
Namun, menurut JPU, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah. Selain itu, para guru dan siswa juga terpaksa belajar menggunakan teknologi baru yang tidak bisa langsung sinkron dengan yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini menimbulkan kesulitan bagi para guru yang harus beradaptasi dengan teknologi baru tersebut. "Setahu saya, teman-teman di sekolah itu harus belajar dua kali," kata Direktur SMA Purwadi Sutanto. Ia menyampaikan bahwa para guru sudah berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi baru Chromebook, namun tidak berhasil.
Pengadaan yang melimpah ini pun terungkap sebagai contoh kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sekolah. Pemerintah kemudian didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun karena markup harga perangkat Chromebook yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pengadaan Chromebook yang melimpah ini terjadi pada masa pemerintahan Nadiem Makarim, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sekolah. Pemerintah Kemendikbudristek pada saat itu memberikan pengadaan laptop-laptop yang sangat banyak kepada sekolah-sekolah di Indonesia.
Namun, menurut JPU, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah. Selain itu, para guru dan siswa juga terpaksa belajar menggunakan teknologi baru yang tidak bisa langsung sinkron dengan yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini menimbulkan kesulitan bagi para guru yang harus beradaptasi dengan teknologi baru tersebut. "Setahu saya, teman-teman di sekolah itu harus belajar dua kali," kata Direktur SMA Purwadi Sutanto. Ia menyampaikan bahwa para guru sudah berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi baru Chromebook, namun tidak berhasil.
Pengadaan yang melimpah ini pun terungkap sebagai contoh kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sekolah. Pemerintah kemudian didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun karena markup harga perangkat Chromebook yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.