Jonathan Frizzy Dapat Cuti Bersyarat, Berkelakuan Baik Saat Menjelajah di Lapas Pemuda Tangerang. Aktor Ijonk yang divonis dengan hukuman 8 bulan penjara di Lapas Pemuda Tangerang, akhirnya dapat keluar dari tahanan tersebut melalui program cuti bersyarat.
Ijonk dikeluarkan karena telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menunjukkan penurunan risiko. Penurunan ini terlihat pada perilaku Ijonk selama menjalani masa tahanannya, yang lebih baik dari sebelumnya.
Sebelumnya, Ijonk divonis dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, akhirnya dia dapat keluar dari tahanan tersebut melalui program cuti bersyarat. Pembebasan ini didapatkan oleh Ijonk usai menjalani sebagian masa penahanan.
Saat ini, Ijonk akan berada dalam bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Maret 2026 mendatang. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2000, yang merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Program cuti bersyarat ini diharapkan dapat membantu Ijonk untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar tahanan dan memperbaiki perilakunya.
Ijonk dikeluarkan karena telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menunjukkan penurunan risiko. Penurunan ini terlihat pada perilaku Ijonk selama menjalani masa tahanannya, yang lebih baik dari sebelumnya.
Sebelumnya, Ijonk divonis dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, akhirnya dia dapat keluar dari tahanan tersebut melalui program cuti bersyarat. Pembebasan ini didapatkan oleh Ijonk usai menjalani sebagian masa penahanan.
Saat ini, Ijonk akan berada dalam bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Maret 2026 mendatang. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2000, yang merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Program cuti bersyarat ini diharapkan dapat membantu Ijonk untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar tahanan dan memperbaiki perilakunya.