Jonathan Frizzy Dapat Cuti Bersyarat, Ijonk Berada di Bapas Tangerang
Ijonk, alias Jonathan Frizzy Simanjuntak, dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang melalui program cuti bersyarat. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebutkan bahwa Ijonk telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Rika juga mengatakan bahwa pembebasan ini diberikan setelah Ijonk menjalani sebagian masa penahanan. Sebelumnya, Ijonk divonis dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pada hari ini, Ijonk dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan berstatus menjadi klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Ijonk akan berada dalam bimbingan Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026. Rika mengatakan bahwa Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang selama periode tersebut.
Ijonk, alias Jonathan Frizzy Simanjuntak, dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang melalui program cuti bersyarat. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebutkan bahwa Ijonk telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Rika juga mengatakan bahwa pembebasan ini diberikan setelah Ijonk menjalani sebagian masa penahanan. Sebelumnya, Ijonk divonis dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pada hari ini, Ijonk dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan berstatus menjadi klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Ijonk akan berada dalam bimbingan Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026. Rika mengatakan bahwa Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang selama periode tersebut.