Jonathan Frizzy Dapat Cuti Bersyarat, Berkelakuan Baik Dianggap
Ternyata Jonathan Frizzy Simanjuntak alias Ijonk yang divonis hukuman 8 bulan penjara akhirnya mendapatkan cuti bersyarat dan diizinkan pulang ke rumah. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Ijonk memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menunjukkan penurunan risiko.
Pembebasan ini diberikan kepada Ijonk setelah menjalani sebagian masa penahanan. Sebelumnya, Ijonk divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada bulan Oktober tahun lalu.
"Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026," kata Rika. Ijonk dianggap memiliki perilaku yang baik dan dapat diandalkan, sehingga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan cuti bersyarat.
Ijonk juga diperbolehkan menjadi klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Maret 2026. Dia akan berada dalam bimbingan Bapas Tangerang selama masa tersebut.
Ternyata Jonathan Frizzy Simanjuntak alias Ijonk yang divonis hukuman 8 bulan penjara akhirnya mendapatkan cuti bersyarat dan diizinkan pulang ke rumah. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Ijonk memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menunjukkan penurunan risiko.
Pembebasan ini diberikan kepada Ijonk setelah menjalani sebagian masa penahanan. Sebelumnya, Ijonk divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada bulan Oktober tahun lalu.
"Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026," kata Rika. Ijonk dianggap memiliki perilaku yang baik dan dapat diandalkan, sehingga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan cuti bersyarat.
Ijonk juga diperbolehkan menjadi klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Maret 2026. Dia akan berada dalam bimbingan Bapas Tangerang selama masa tersebut.