Kasus fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu masih belum menyelesaikan tahap penyelidikan, meskipun telah dilakukan gelar perkara dan diawasi oleh Bareskrim Polri.
Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, pihaknya mendesak Mabes Polri segera menetapkan status hukum Presiden Jokowi sebagai tersangka kasus ini. Desakan tersebut terjadi karena dianggap ada unsur pidana di balik kasus fitnah tersebut.
Kasus ini dimulai setelah Jokowi melaporkan dugaan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, dan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, menurut Andi Azwan, pihaknya sudah memiliki kejelasan hukum yang cukup untuk menetapkan status hukum Presiden Jokowi sebagai tersangka.
"Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, tapi stagnan. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya," kata Andi Azwan.
Desakan tersebut juga didukung oleh beberapa politisi, termasuk Ade Armando dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menyatakan bahwa penetapan status hukum Presiden Jokowi sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, pihaknya mendesak Mabes Polri segera menetapkan status hukum Presiden Jokowi sebagai tersangka kasus ini. Desakan tersebut terjadi karena dianggap ada unsur pidana di balik kasus fitnah tersebut.
Kasus ini dimulai setelah Jokowi melaporkan dugaan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, dan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, menurut Andi Azwan, pihaknya sudah memiliki kejelasan hukum yang cukup untuk menetapkan status hukum Presiden Jokowi sebagai tersangka.
"Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, tapi stagnan. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya," kata Andi Azwan.
Desakan tersebut juga didukung oleh beberapa politisi, termasuk Ade Armando dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menyatakan bahwa penetapan status hukum Presiden Jokowi sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.