Relawan Jokowi Mania, kumpulan penjaga nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hari ini mengepung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Mereka mendatangi loker yang terletak di sebelah pintu masuk, dan mengajukan surat kepada Ketua Umum Dewan Pembimbing Peradi Bersatu Ande Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ande Darmawan, hingga Politikus Partai Solidaritas Indonesia Ade Armando.
Mereka menuntut Mabes Polri segera menentukan status hukum bagi Roy Suryo dan perwakilan yang terlibat dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, ada unsur pidana di balik kasus ini.
"Kami melihat kasus ini sudah berlangsung lama, namun belum ada kejelasan hukum," kata Ade Armando yang juga merupakan Politikus Partai Solidaritas Indonesia. "Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, tapi stagnan. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya."
Ade menjelaskan bahwa upaya yang ditempuh pihaknya bukan intervensi hukum, melainkan memberi dukungan moral terhadap institusi Polri. Dia juga menyatakan bahwa kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo dan perwakilan yang terlibat ini sudah terlalu lama menciptakan kegaduhan-kegaduhan sehingga menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
"Kami datang untuk meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum Pak Jokowi, supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ade Armando juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan bahwa proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, "saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan."
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi melaporkan oleh Presiden ke-7 ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Bareskrim Polri masih mendalami kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya berkomitmen bakal menuntaskan kasus ini.
Mereka menuntut Mabes Polri segera menentukan status hukum bagi Roy Suryo dan perwakilan yang terlibat dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, ada unsur pidana di balik kasus ini.
"Kami melihat kasus ini sudah berlangsung lama, namun belum ada kejelasan hukum," kata Ade Armando yang juga merupakan Politikus Partai Solidaritas Indonesia. "Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, tapi stagnan. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya."
Ade menjelaskan bahwa upaya yang ditempuh pihaknya bukan intervensi hukum, melainkan memberi dukungan moral terhadap institusi Polri. Dia juga menyatakan bahwa kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo dan perwakilan yang terlibat ini sudah terlalu lama menciptakan kegaduhan-kegaduhan sehingga menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
"Kami datang untuk meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum Pak Jokowi, supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ade Armando juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan bahwa proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, "saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan."
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi melaporkan oleh Presiden ke-7 ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Bareskrim Polri masih mendalami kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya berkomitmen bakal menuntaskan kasus ini.