Jimly: Jika Tolak KUHAP Baru Ajukan Judical Review ke MK

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengajukan suara baru dalam debat tentang Undang-Undang KUHAP (Kemendag RI No. 15 Tahun 2023) yang baru saja disahkan DPR RI. Menurutnya, masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP harus mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, diajukan judicial review itu mekanismenya," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa. Jimly menunjukkan bahwa MK masih dapat menerima pengujian produk hukum negara, meskipun KUHAP belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu selama 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut usai disahkan DPR RI. Dengan demikian, Jimly berpendapat bahwa pengajuan judicial review oleh masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan.

"Jadi, tidak usah tunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," tuturnya. Menurut Jimly, pemerintah juga tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Ia menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan.

"Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Itu nanti disalahgunakan. Ya sudah, sudah ada mekanismenya," ucap Jimly.
 
Makasihin Jimly sih tapi gue rasa dia jujur nggak. Kalau pengajuan judicial review udah dimuduhkan, bukannya harusnya uji terlebih dahulu di DPR ya? Gue pikir kalau demikian bisa menghindari keterlambatan dan semua orang tetap sabar aja ๐Ÿค”
 
Kalau mau menegosiasikan sesuatu, harus siap mendengarkan dan tidak menolak ๐Ÿ˜Š. Jadi, kalau masyarakat punya masalah, mereka bisa langsung ajukan ke MK dan kita tunggu hasilnya aja. Jangan menunggu 30 hari, bukannya wasting waktu nih ๐Ÿคฏ.
 
Gue penasaran apa sih maksud dari "Mekanisme" yang dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie ๐Ÿค”. Jadi kayaknya dia ingin mengatakan bahwa jika masyarakat ingin melakukan judicial review, maka mereka harus mempresentasikan kasesusannya kepada MK, dan MK itu akan memeriksa kasesusuan itu apakah benar atau tidak ๐Ÿ˜Š. Tapi gue masih penasaran apa yang sebenarnya maksud dari "Mekanisme" itu ๐Ÿค”.
 
Gue pikir ini bikin masalah jadi lebih panjang waktu. Jika masyarakat udh punya masalah dgn UU KUHAP, gue pikir sebaiknya langsung ajukan pengujian di MK. 30 hari itu wajib terlalu lama. Apalagi kalau ada konflik, maka akan jadi lebih serius. Dan kalau pemerintah buat Perppu, nanti jadi masalah lagi. Gue pikir ini bikin sistem hukum Indonesia jadi kacang-kacangan. ๐Ÿ˜
 
kaya gak kayaknya dulu penghujat mahkamah konstitusi harus tunggu 30 hari nggak? sih makanya jadi nggak bisa diprioritaskan kan sih? masyarakat punya hak untuk mengajukan judicial review apalagi kalau mereka nyangka ada kesalahan. tolong nggak biarkan pemerintah menolaknya kan?
 
Aku pikir ini juga salah strategi nggak? Jika kita harus ajukan pengujian (judicial review) dulu ke MK, itu artinya pembahasan di DPR RI udah berakhir. Tapi kalau kita bisa langsung ajukan pengujian dan diadopsi oleh mahkamah, itu lebih efisien dan cepat. Nanti kalau ada yang menolak UU ini, bisa langsung diproses dan tidak perlu tunggu 30 hari.
 
Gue pikir si Jimly Asshiddiqie ini kayaknya benar-benar mau ngajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gue rasa itu yang bikin prosesnya lebih cepat dan efisien, bukan harus tunggu 30 hari atau apa-apa. Dan kalau pemerintah mau bikin Perppu untuk memfasilitasi satu golongan, itu kayaknya tidak adil. Gue harap MK bisa membuat tradisi yang tidak ada rasa tunggu lagi, sehingga semua orang bisa langsung ajukan pengujian jika mereka merasa UU KUHAP itu tidak benar. Dan siapa tahu, kalau Perppu diterima, mungkin juga bisa menjadi mekanisme yang lebih baik untuk menguji kebenaran UU-UU yang baru diterbitkan ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
gak bisa dibayangkan kalau pas uleks mikir kayak gini ๐Ÿ˜‚. kalau mau protes terhadap UU KUHAP, jadi aja ajukan ke MK ya... siapa tahu nanti mahkamah konstitusi punya pendapat sendiri ๐Ÿค”. dan kalau ada yang masih ragu, bisa nunggu 30 hari ya... tapi jangan kaget kalau pas itu gak ada perubahan ๐Ÿ˜œ.
 
aku rasa ini salah strategi dari jimly, kalau harusnya dia mengajukan perubahan pasal UU KUHAP bukan aja kibluk semua yang menolak UU tersebut ๐Ÿ™„. apalagi dia bilang masyarakat tidak perlu tunggu 30 hari sih, kan itu jadi tanda bahwa pemerintah juga nggak serius dengan kritik masyarakat ๐Ÿ˜’. dan apa sih dengan Perppu? kalau itu buat memfasilitasi satu golongan, tapi apa jika ada yang lain nggak setuju? ๐Ÿค”. sebenarnya aku rasa MK harus lebih proaktif dalam menerima pengajuan judicial review dari masyarakat, jangan kibluk lagi ๐Ÿ˜’.
 
Aku pikir wajib nunggu 30 hari itu juga nggak usah dihormati, makanya aja ajukan ke MK dulu sih! Kalau kalau perlu waktu lebih lama gak apa? Pemerintah bisa bantu kan? Aku suka ya sistem ini, jadi tidak ada satu golongan yang mendapat preferensi dari pemerintah. Tapi, aku rasa masih ada ketergantungan pada presiden juga. MK itu harus bebas, nggak tergantung pada siapa!
 
wah, gak percaya aja diajukan judicial review sekarang juga ๐Ÿคฏ. makanya kudu diingat kalau mahkamah konstitusi bisa menerima pengujian produk hukum negara, jadi apa lagi ada masalah kayaknya? tapi yang penting adalah masyarakat bisa langsung mengajukan proses pengujian itu ke MK dan tidak perlu tunggu 30 hari atau sesuatu yang sama kayaknya ๐Ÿ™„. dan kalau pemerintah ingin membuat Perppu untuk memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak KUHAP, itu nanti gak enak ditanggapi ๐Ÿ˜’. kudu ada mekanisme yang lebih baik dari ini.
 
gak papa aja, kalau mau melawan UU KUHAP kapan sih? harus menunggu hingga pengujian di MK aja loh ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. siap-siap 30 hari dulu, kalo nggak bisa punya jawabannya deh. tapi Jimly bilang sih kalau tidak usah tunggu, karena ada mekanisme judicial review yang bisa diajukan sekarang juga ๐Ÿ“. jadi, gak perlu berasa kewalahan, aja ajukan pengujian ke MK, siapa tahu aku salah loh ๐Ÿ˜….
 
Gue pikir kalo ini salah arah, masyarakat seseorang aja ajukan pengujian di MK, siapa tau itu bisa membuat rakyat rasa lebih aman. tapi nanti kalau pemerintah bikin Perppu, itu jadi memihak satu golongan saja, kayaknya tidak adil. gue khawatir ini bisa berakhir dengan semuanya menjadi lebih parah.
 
Wah, apa sih yang terjadi sama KUHAP ini? Belum punya waktu berapa lagi sebelum harus diuji apalagi oleh mahkamah konstitusi? Mereka bilang udah bisa jadi pengujian itu tapi masih belum ada pasalan. Kalau sini sudah mahkamah konstitusi yang mau ngajukan pengujian siapa aja yang dapat dan siapa aja yang tidak. Kalau ada pasalan juga akan makin bingung. Saya pikir ini sama sekali ganti rugi, tapi apa benar aja?
 
Gue pikir ini kan semua gila! Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu benar-benar tidak berdaya untuk mengatur diri sendiri. Kalau begitu, bagaimana kalau suara rakyat dianggap tidak penting? Apalagi kalau pemerintah mau buat perppu yang bisa digunakan untuk menindas mereka. Gue cuma khawatir apa yang bakal terjadi nanti, apalagi kalau perppu itu digunakan untuk memfasilitasi satu golongan saja.
 
Makasih aja yang jelas diajukan judicial review itu mekanisme ya... tapi kira-kira apa hasilnya sih? Apakah MK sih mau menerima atau nggak? Kalau gini malah bikin kekhawatiran, siapa nanti yang salah?
 
aku pikir ini cara baru banget, masyarakat bisa langsung ajukan pengujian di MK kalau mereka menolak UU KUHAP. itulah cara yang jujur dan tidak memaksakan pemerintah ingin saja. tapi aku juga khawatir kalau ini hanya cara pemerintah untuk menghindari protes dari masyarakat, misalnya kalau mereka bisa membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitasi satu golongan saja. aku tidak ingin terjadi situasi yang sama seperti sebelumnya, kapan-kapan ini harus ada transparansi dan jujuran dari pemerintah.
 
kembali
Top