Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengajukan suara baru dalam debat tentang Undang-Undang KUHAP (Kemendag RI No. 15 Tahun 2023) yang baru saja disahkan DPR RI. Menurutnya, masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP harus mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, diajukan judicial review itu mekanismenya," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa. Jimly menunjukkan bahwa MK masih dapat menerima pengujian produk hukum negara, meskipun KUHAP belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu selama 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut usai disahkan DPR RI. Dengan demikian, Jimly berpendapat bahwa pengajuan judicial review oleh masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan.
"Jadi, tidak usah tunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," tuturnya. Menurut Jimly, pemerintah juga tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Ia menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan.
"Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Itu nanti disalahgunakan. Ya sudah, sudah ada mekanismenya," ucap Jimly.
"Ya, diajukan judicial review itu mekanismenya," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa. Jimly menunjukkan bahwa MK masih dapat menerima pengujian produk hukum negara, meskipun KUHAP belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu selama 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut usai disahkan DPR RI. Dengan demikian, Jimly berpendapat bahwa pengajuan judicial review oleh masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan.
"Jadi, tidak usah tunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," tuturnya. Menurut Jimly, pemerintah juga tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Ia menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan.
"Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Itu nanti disalahgunakan. Ya sudah, sudah ada mekanismenya," ucap Jimly.