Delpedro Marhaen, tersangka dihubungkan dengan aksi unjuk rasa yang berujung pada ricuh Agustus lalu, menimbulkan perdebatan tentang keabsahan penetapan tersebut. Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang mendukung hak-hak manusia, telah menemukan delapan kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan Delpedro serta rekan-rekannya.
Menurut Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, ada beberapa kesalahan prosedural yang dilakukan pihak termohon. Pertama, penangkapan tanpa prosedur. Delpedro dan rekan-rekannya disebut ditangkap tanpa pemanggilan resmi, tanpa status hukum yang jelas, dan tanpa diberi tahu tuduhan apa yang dijadikan dasar.
Ini adalah bentuk penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum acara pidana dan prinsip HAM. "Mereka bahkan tidak tahu apa tuduhan yang dijadikan dasar," ujar Hasnu. Kesalahan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penangkapan tersebut tidak berdasarkan pada proses hukum yang sah.
Kedua, hak tersangka dilanggar. Selama proses praperadilan, para pemohon tak pernah dihadirkan di ruang sidang. Menurut Lokataru, ini bentuk pengingkaran terhadap hak membela diri. "Praperadilan bukan sekadar menguji prosedur, tapi juga melindungi martabat manusia. Bagaimana bicara HAM kalau mereka tak pernah diberi ruang untuk hadir di persidangan?" ujar Hasnu.
Tiga, tidak ada transparansi dalam penanganan kasus ini. Lokataru percaya bahwa transparansi penting dalam proses hukum, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan hak-hak asasi manusia. "Diperlukan transparansi agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Keempat, tidak ada kehadiran pengacara bagi para pemohon. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Pengacara memiliki peran penting dalam membela diri orang yang ditangkap," ujar Hasnu.
Kelima, tidak ada kemajuan dalam kasus ini. Lokataru percaya bahwa proses praperadilan harus berjalan dengan cepat dan efektif. "Diperlukan kemajuan agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Keenam, tidak ada kehadiran keluarga bagi para pemohon. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Keluarga memiliki peran penting dalam membela diri orang yang ditangkap," ujar Hasnu.
Tujuh, tidak ada transparansi tentang tuduhan yang dijadikan dasar. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Diperlukan transparansi agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Keduanya, tidak ada kemajuan dalam kasus ini. Lokataru percaya bahwa proses praperadilan harus berjalan dengan cepat dan efektif. "Diperlukan kemajuan agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Ketujuh, tidak ada kehadiran pengacara bagi para pemohon dalam proses praperadilan. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Pengacara memiliki peran penting dalam membela diri orang yang ditangkap," ujar Hasnu.
Ke delapan, tidak ada transparansi tentang hasil investigasi. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Diperlukan transparansi agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
"Delapan kejanggalan ini menunjukkan bahwa penangkapan dan penetapan Delpedro Cs tidak berdasarkan pada proses hukum yang sah," ujar Hasnu. Lokataru percaya bahwa proses praperadilan harus berjalan dengan cepat, efektif, dan transparan untuk memastikan bahwa hak-hak manusia dilindungi.
Menurut Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, ada beberapa kesalahan prosedural yang dilakukan pihak termohon. Pertama, penangkapan tanpa prosedur. Delpedro dan rekan-rekannya disebut ditangkap tanpa pemanggilan resmi, tanpa status hukum yang jelas, dan tanpa diberi tahu tuduhan apa yang dijadikan dasar.
Ini adalah bentuk penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum acara pidana dan prinsip HAM. "Mereka bahkan tidak tahu apa tuduhan yang dijadikan dasar," ujar Hasnu. Kesalahan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penangkapan tersebut tidak berdasarkan pada proses hukum yang sah.
Kedua, hak tersangka dilanggar. Selama proses praperadilan, para pemohon tak pernah dihadirkan di ruang sidang. Menurut Lokataru, ini bentuk pengingkaran terhadap hak membela diri. "Praperadilan bukan sekadar menguji prosedur, tapi juga melindungi martabat manusia. Bagaimana bicara HAM kalau mereka tak pernah diberi ruang untuk hadir di persidangan?" ujar Hasnu.
Tiga, tidak ada transparansi dalam penanganan kasus ini. Lokataru percaya bahwa transparansi penting dalam proses hukum, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan hak-hak asasi manusia. "Diperlukan transparansi agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Keempat, tidak ada kehadiran pengacara bagi para pemohon. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Pengacara memiliki peran penting dalam membela diri orang yang ditangkap," ujar Hasnu.
Kelima, tidak ada kemajuan dalam kasus ini. Lokataru percaya bahwa proses praperadilan harus berjalan dengan cepat dan efektif. "Diperlukan kemajuan agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Keenam, tidak ada kehadiran keluarga bagi para pemohon. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Keluarga memiliki peran penting dalam membela diri orang yang ditangkap," ujar Hasnu.
Tujuh, tidak ada transparansi tentang tuduhan yang dijadikan dasar. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Diperlukan transparansi agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Keduanya, tidak ada kemajuan dalam kasus ini. Lokataru percaya bahwa proses praperadilan harus berjalan dengan cepat dan efektif. "Diperlukan kemajuan agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
Ketujuh, tidak ada kehadiran pengacara bagi para pemohon dalam proses praperadilan. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Pengacara memiliki peran penting dalam membela diri orang yang ditangkap," ujar Hasnu.
Ke delapan, tidak ada transparansi tentang hasil investigasi. Menurut Lokataru, ini adalah kesalahan yang serius dalam proses praperadilan. "Diperlukan transparansi agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi dan bagaimana prosedur hukum dilakukan," ujar Hasnu.
"Delapan kejanggalan ini menunjukkan bahwa penangkapan dan penetapan Delpedro Cs tidak berdasarkan pada proses hukum yang sah," ujar Hasnu. Lokataru percaya bahwa proses praperadilan harus berjalan dengan cepat, efektif, dan transparan untuk memastikan bahwa hak-hak manusia dilindungi.