KPK Tolak Pernyataan Noel, Mantan Wamenaker Berhak Melakukan Upaya Hukum
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan mantan wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berhak melakukan upaya hukum apa pun terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Langkah hukum yang dilakukan oleh setiap pihak, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu itu menjadi langkah yang formal," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Budi juga menegaskan bahwa KPK menghormati setiap hak para tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum. "Tentu kami akan memikirkan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga telah menerima Rp3 miliar dari total pemerasan pengurusan K3, sebanyak Rp81 miliar. Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT.
Noel sebelumnya mengklaim tidak ada mobilnya yang disita oleh KPK terkait perkara ini dan membantah terjaring OTT KPK. Namun, Budi menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus untuk melakukan pendalaman terkait informasi dan keterangan dari para saksi dalam kasus K3 ini.
"Oleh karena itu, penyidik juga melakukan full the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," pungkasnya.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan mantan wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berhak melakukan upaya hukum apa pun terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Langkah hukum yang dilakukan oleh setiap pihak, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu itu menjadi langkah yang formal," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Budi juga menegaskan bahwa KPK menghormati setiap hak para tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum. "Tentu kami akan memikirkan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga telah menerima Rp3 miliar dari total pemerasan pengurusan K3, sebanyak Rp81 miliar. Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT.
Noel sebelumnya mengklaim tidak ada mobilnya yang disita oleh KPK terkait perkara ini dan membantah terjaring OTT KPK. Namun, Budi menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus untuk melakukan pendalaman terkait informasi dan keterangan dari para saksi dalam kasus K3 ini.
"Oleh karena itu, penyidik juga melakukan full the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," pungkasnya.