KPK Mengakui Noel Berhak Melakukan Upaya Hukum Apapun
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dianggap tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihak KPK menghormati setiap hak para tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum.
"Hingga saat ini kami tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dia juga menyatakan bahwa setiap pihak termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum apapun.
Budi juga menegaskan bahwa jika nantinya Noel maupun tersangka lainnya melakukan upaya hukum melawan KPK, maka akan dipersiapkan bukti-bukti dan petunjuk untuk menjawab upaya hukum tersebut. "Tentu kami akan memikirkan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," ujarnya.
Pihak KPK juga menyatakan bahwa jika terdapat penerimaan lain saat menjabat sebagai Wamenaker, maka itu tidak berkaitan dengan perkara sertifikasi K3 ini. "Oleh karena itu, penyidik juga melakukan full the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga telah menerima Rp3 miliar dari total pemerasan pengurusan K3, sebanyak Rp81 miliar.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dianggap tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihak KPK menghormati setiap hak para tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum.
"Hingga saat ini kami tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dia juga menyatakan bahwa setiap pihak termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum apapun.
Budi juga menegaskan bahwa jika nantinya Noel maupun tersangka lainnya melakukan upaya hukum melawan KPK, maka akan dipersiapkan bukti-bukti dan petunjuk untuk menjawab upaya hukum tersebut. "Tentu kami akan memikirkan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," ujarnya.
Pihak KPK juga menyatakan bahwa jika terdapat penerimaan lain saat menjabat sebagai Wamenaker, maka itu tidak berkaitan dengan perkara sertifikasi K3 ini. "Oleh karena itu, penyidik juga melakukan full the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga telah menerima Rp3 miliar dari total pemerasan pengurusan K3, sebanyak Rp81 miliar.