Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembentukan lembaga pengawas aparatur sipil negara (ASN), tetapi belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pemerintah selalu menghormati putusan MK, namun masih menunggu salinan resmi.