Pada perjalanan ibadah Ramadhan, seseorang muslim yang memiliki uzur diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, keringanan ini bukan berarti kewajiban gugur, melainkan harus diganti di hari lain melalui puasa qadha.
Puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah wajib yang tertinggal. Agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah, seorang muslim perlu memahami dasar hukumnya, niat yang benar, serta waktu pelaksanaan niat tersebut.
Landasan utama kewajiban qadha puasa terdapat dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah ayat 184, yang memiliki arti: "Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
Kewajiban qadha juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA: "Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk melakukan niat qadha yang benar, harus dilakukan dengan membaca bacaan berikut ini: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i Ramadhona lillahi ta'ala". Artinya: "Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pedoman mayoritas muslim Indonesia, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya."
Jadi, agar melakukan niat puasa qadha yang benar dan sah, harus dilakukan dengan membaca bacaan di atas pada malam hari sebelum fajar.
Puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah wajib yang tertinggal. Agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah, seorang muslim perlu memahami dasar hukumnya, niat yang benar, serta waktu pelaksanaan niat tersebut.
Landasan utama kewajiban qadha puasa terdapat dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah ayat 184, yang memiliki arti: "Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
Kewajiban qadha juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA: "Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk melakukan niat qadha yang benar, harus dilakukan dengan membaca bacaan berikut ini: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i Ramadhona lillahi ta'ala". Artinya: "Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pedoman mayoritas muslim Indonesia, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya."
Jadi, agar melakukan niat puasa qadha yang benar dan sah, harus dilakukan dengan membaca bacaan di atas pada malam hari sebelum fajar.