Bimtek Jampidum Dorong Komunikasi dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru
Bulan Januari lalu, Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Bimtek dilaksanakan secara daring, dimulai pada Jumat, 9 Januari 2026.
Bersama dengan itu, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal dan para direktur serta koordinator pertama melakukan pembahas komprehensif mengenai isu-isu yang diajukan dalam sesi coaching clinic sebelumnya. Pembahasan tersebut difokuskan pada persoalan aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Dalam arahan Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengemukakan pentingnya komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah untuk proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.
"Seluruh satuan kerja harus mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru," katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, para jaksa diingatkan untuk memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement yang pertama kali diimplementasikan di Indonesia.
Selain itu, pentingnya pemahaman terhadap konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi juga harus menjadi perhatian para jaksa.
"Jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan," jelasnya.
Bulan Januari lalu, Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Bimtek dilaksanakan secara daring, dimulai pada Jumat, 9 Januari 2026.
Bersama dengan itu, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal dan para direktur serta koordinator pertama melakukan pembahas komprehensif mengenai isu-isu yang diajukan dalam sesi coaching clinic sebelumnya. Pembahasan tersebut difokuskan pada persoalan aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Dalam arahan Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengemukakan pentingnya komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah untuk proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.
"Seluruh satuan kerja harus mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru," katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, para jaksa diingatkan untuk memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement yang pertama kali diimplementasikan di Indonesia.
Selain itu, pentingnya pemahaman terhadap konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi juga harus menjadi perhatian para jaksa.
"Jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan," jelasnya.