Jampidum Dorong Komunikasi dalam Pemberlakuan KUHP & KUHAP Baru

Bimtek Jampidum Dorong Komunikasi dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru

Bulan Januari lalu, Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Bimtek dilaksanakan secara daring, dimulai pada Jumat, 9 Januari 2026.

Bersama dengan itu, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal dan para direktur serta koordinator pertama melakukan pembahas komprehensif mengenai isu-isu yang diajukan dalam sesi coaching clinic sebelumnya. Pembahasan tersebut difokuskan pada persoalan aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Dalam arahan Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengemukakan pentingnya komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah untuk proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.

"Seluruh satuan kerja harus mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru," katanya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, para jaksa diingatkan untuk memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement yang pertama kali diimplementasikan di Indonesia.

Selain itu, pentingnya pemahaman terhadap konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi juga harus menjadi perhatian para jaksa.

"Jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan," jelasnya.
 
Pak/nye, aku pikir jampidum ini nggak boleh kalah kok! communication di bidang hukum pidana memang penting banget, kalau jaksa tidak bisa berkomunikasi yang baik dengan satuan kerja daerah, penggunaan KUHP & KUHAP baru pasti akan gak berjalan efektif.
Aku rasa prof dr asep nana mulyana benar-benar pintar dalam mengatur strategi komunikasi di bidang ini. double track system itu nggak bisa salah kok, kalau penggunaan pidana kerja sosial dan pemboetingan korporasi berjalan lancar, hukum pidana di Indonesia pasti akan lebih adil.
Tapi, aku rasa ada yang perlu diperhatikan yaitu kemampuan teknologi yang dimiliki oleh satuan kerja daerah. kalau mereka tidak bisa mengatasi masalah teknologi, penggunaan KUHP & KUHAP baru pasti akan terganggu. 🤔
 
Makasih banget informasinya, bro! Aku rasa Jampidum ini benar-benar penting buat penerapan hukum pidana baru di Indonesia. Komunikasi dua arah memang kunci buat mewujudkan keseragaman dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Aku harap para jaksa bisa memahami substansi pembaruan hukum yang disampaikan, terutama plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Itu akan sangat membantu buat proses hukum berjalan lebih efektif dan adil 🤝.
 
Wah keren banget ya, Jampidum ini memang penting banget untuk komunikasi dalam penerapan KUHP & KUHAP baru, aku rasa kita harus lebih fokus dan serius dalam menerapkan hukum, kalau gini gak bisa dijamin keseragaman penerapan hukum pidana di Indonesia. Kemudian aku pikir, ada kegiatan penyaluran ujian kompetensi untuk para jaksa di daerah, itu juga penting banget agar mereka bisa lebih memahami substansi pembaruan hukum dan menghindari kesalahan-kesalahan yang gak optimal dalam penerapan hukum. Semoga Jampidum ini bisa membantu kita meningkatkan kualitas penerapan hukum di Indonesia 🙏
 
Wah kawan, gue penasaran banget sih bagaimana para jaksa Indonesia bikin komunikasi dalam menerapkan KUHP & KUHAP baru. Kalau sebelumnya prosesnya kurang jelas, tapi sekarang ada Bimtek Jampidum yang membantu. Gue tahu Prof. Dr. Asep Nana Mulyana itu bilang pentingnya komunikasi dua arah dan umpan balik dari satuan kerja daerah, tapi gue juga ingin tahu bagaimana caranya para jaksa membuat komunikasi itu lebih baik. Apakah ada contoh yang bisa dijadikan inspirasi? Dan apa itu double track system yang diulang-uning sekarang? Gue penasaran banget! 😕
 
aku masih bingung apa itu plea bargaining 🤔 aku denger pipi orang ngebualin tentang hal ini, tapi aku ga bisa memahami bagaimana cara bikin hal ini dilakukan di Indonesia. apakah ada contoh kasus yang bisa aku lihat? aku penasaran juga tentang pidana kerja sosial, apa itu sih? dan konsep double track system, gimana caranya bekerja? 🤔 aku butuh jelasnya lagi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ya 😅
 
ini gampang banget deh! apa arti dari bimtek itu? kayaknya ada kegiatan online yang nggak aku ketahui 😅. mungkin ada pertemuan online dengan jaksa agung atau sesuatu seperti itu. tapi apa lagi yang terjadi dari sana? 🤔
 
aku rasa Jampidum ini penting banget, tapi juga kayaknya ada yang salah... aku pikir Jampidum ini hanya sekedar formalitas, bukan? kayaknya tidak ada konsep yang baru sebenarnya dijalankan... tapi aku juga penasaran dengan double track system ini... apakah itu benar-benar akan diimplementasikan dan bagaimana cara implementasinya?

aku juga pikir penting sekali komunikasi antara jaksa dan satuan kerja daerah, tapi kayaknya kalau tidak ada penanganan yang tepat, maka semua yang dilakukan hanya sekedar formalitas saja... aku ragu-ragu banget tentang ini...
 
gampang banget paham kalau tidak ada komunikasi yang baik, penerapan KUHP & KUHAP baru pasti gugup 🤔. aku pikir jaksa diingatkan untuk memahami substansi pembaruan hukum pidana seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement itu sebenarnya sudah lama ada di negara-negara lain, kan? kayaknya pemerintah belakangan mau mengikuti tren yang terjadi di luar negeri 🌎. aku juga pikir pentingnya konsep double track system itu harus dipahami dengan baik, nih agar dapat mewujudkan pidana kerja sosial yang benar-benar efektif 💼. jadi, apa yang dibutuhkan adalah komunikasi yang lebih baik antara jaksa dan satuan kerja daerah, biarpun ada beberapa kesalahan yang masih bisa diatasi dengan diskusi yang dinamis 🤝.
 
ini gak main, apa lagi lagi Bimtek Jampidum lama-lanja ya? apa artinya lagi kepentingan komunikasi 2 arah? kan jaksa udah lama banget baca kumpul hukum pidana, kenapa harus ingat lagi? 🤔👀
 
kembali
Top