Pertamina Dikenal Melakukan Pemberian Perlakuan Istimewa untuk Perusahaan Minyak Asing
Dalam upaya menangkap dugaan korupsi terkait tata kelola minyak, jaksa telah mengungkapkan perlakuan istimewa yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada beberapa perusahaan minyak asing.
Pertamina melakukan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dengan menurunkan data ketersediaan Minyak Mentah (MM) domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan mengekspor MM domestik sehingga meningkatkan peluang untuk impor MM. Namun, hasil impor tersebut malah diekspor, sehingga untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah atau kondensat yang akan diolah di Kilang Pertamina harus mengimpor dari luar negeri.
Jaksa menyinggung tentang praktik-praktik tidak transparan yang dilakukan oleh PT KPI dan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) terkait pengadaan impor minyak mentah atau kondensat. Beberapa perusahaan asing seperti Vitol, BP Singapore, ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., dan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. dikenal mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pelaksanaan pengadaan.
Perlakuan tersebut meliputi penolakan dokumen yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan, penetapan persyaratan utama rahasia dan memberikan informasi kepada beberapa perusahaan asing sebelum batas waktu akhir pengiriman penawaran. Selain itu, pihak PT KPI juga dikabarkan menyetujui perubahan persyaratan utama untuk beberapa perusahaan asing.
Kemudian, jaksa mengungkapkan bahwa terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 570.267.741,36.
Dalam upaya menangkap dugaan korupsi terkait tata kelola minyak, jaksa telah mengungkapkan perlakuan istimewa yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada beberapa perusahaan minyak asing.
Pertamina melakukan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dengan menurunkan data ketersediaan Minyak Mentah (MM) domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan mengekspor MM domestik sehingga meningkatkan peluang untuk impor MM. Namun, hasil impor tersebut malah diekspor, sehingga untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah atau kondensat yang akan diolah di Kilang Pertamina harus mengimpor dari luar negeri.
Jaksa menyinggung tentang praktik-praktik tidak transparan yang dilakukan oleh PT KPI dan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) terkait pengadaan impor minyak mentah atau kondensat. Beberapa perusahaan asing seperti Vitol, BP Singapore, ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., dan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. dikenal mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pelaksanaan pengadaan.
Perlakuan tersebut meliputi penolakan dokumen yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan, penetapan persyaratan utama rahasia dan memberikan informasi kepada beberapa perusahaan asing sebelum batas waktu akhir pengiriman penawaran. Selain itu, pihak PT KPI juga dikabarkan menyetujui perubahan persyaratan utama untuk beberapa perusahaan asing.
Kemudian, jaksa mengungkapkan bahwa terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 570.267.741,36.