Pertamina Tangkap Perlakuan Istimewa untuk Impor Minyak Asing
Jaksa telah mengungkapkan perlakuan istimewa yang dilakukan beberapa perusahaan minyak asing dalam pengadaan impor minyak mentah domestik. Pertamina menilai bahwa praktik-praktik tersebut tidak transparan dan melanggar prinsip etika pengadaan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, ada dua pokok permasalahan yang diduga menjadi penyebab kehilangan keuntungan negara sebesar USD 570.267.741,36. Pertama, terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), yakni pengondisian hasil rapat Optimasi Hilir (OH) dengan menurunkan data ketersediaan Minyak Mentah (MM) domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan meningkatkan peluang untuk impor MM. Dalam prakteknya, ketersediaan minyak mentah domestik malah diekspor sehingga PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) harus membeli lebih banyak dari luar negeri.
Kedua, terkait penjualan solar nonsubsidi, yakni praktik-praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan pengadaan. Jaksa menyinggung tentang pelaksanaan pelelangan khusus yang dipimpin Vice President (VP) Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) dan VP Feedstock Management (FM). Pihak terkait melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, seperti memberikan informasi rahasia kepada beberapa mitra usaha, meluluskan peserta tender meskipun persyaratan utama berbeda, dan menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan beberapa mitra usaha.
Pertamina juga menilai bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Jaksa telah menyebutkan 9 perbuatan dari Panitia Pelelangan Khusus yang melanggar prinsip etika pengadaan, termasuk memberikan persetujuan kepada beberapa mitra usaha meskipun mereka sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah/kondensat.
Pertamina menilai bahwa perlakuan istimewa ini merupakan contoh dari praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan minyak asing dalam pengadaan impor minyak mentah domestik.
Jaksa telah mengungkapkan perlakuan istimewa yang dilakukan beberapa perusahaan minyak asing dalam pengadaan impor minyak mentah domestik. Pertamina menilai bahwa praktik-praktik tersebut tidak transparan dan melanggar prinsip etika pengadaan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, ada dua pokok permasalahan yang diduga menjadi penyebab kehilangan keuntungan negara sebesar USD 570.267.741,36. Pertama, terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), yakni pengondisian hasil rapat Optimasi Hilir (OH) dengan menurunkan data ketersediaan Minyak Mentah (MM) domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan meningkatkan peluang untuk impor MM. Dalam prakteknya, ketersediaan minyak mentah domestik malah diekspor sehingga PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) harus membeli lebih banyak dari luar negeri.
Kedua, terkait penjualan solar nonsubsidi, yakni praktik-praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan pengadaan. Jaksa menyinggung tentang pelaksanaan pelelangan khusus yang dipimpin Vice President (VP) Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) dan VP Feedstock Management (FM). Pihak terkait melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, seperti memberikan informasi rahasia kepada beberapa mitra usaha, meluluskan peserta tender meskipun persyaratan utama berbeda, dan menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan beberapa mitra usaha.
Pertamina juga menilai bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Jaksa telah menyebutkan 9 perbuatan dari Panitia Pelelangan Khusus yang melanggar prinsip etika pengadaan, termasuk memberikan persetujuan kepada beberapa mitra usaha meskipun mereka sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah/kondensat.
Pertamina menilai bahwa perlakuan istimewa ini merupakan contoh dari praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan minyak asing dalam pengadaan impor minyak mentah domestik.