Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026): Nadiem Makarim Terus Menghadapi Pengaduan Jaksa. Mereka mengajukan permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik terdakwa di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung berharap dapat mendapatkan izin penyitaan aset dari Majelis Hakim. Mereka meminta hakim untuk mengambil keputusan dalam persidangan ini.
Mengenai pengaduan jaksa, Nadiem Melarang Pengalihan atau Penangguhan. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menolak permohonan tersebut karena masih belum ada bukti yang cukup mengenai adanya korupsi.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melarang pengalihan atau penangguhan pengaduan jaksa ini. Mereka juga melarang pembelajaran tentang Undang-Undang Tipikor karena masih belum ada bukti yang cukup mengenai adanya korupsi.
Dodi S Abdulkadir menyatakan keberatan terhadap permohonan penyitaan aset Nadiem. Mereka mengklaim bahwa tidak ada bukti yang cukup mengenai adanya korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp 809,596,125.000 (Rp 809 miliar).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung berharap dapat mendapatkan izin penyitaan aset dari Majelis Hakim. Mereka meminta hakim untuk mengambil keputusan dalam persidangan ini.
Mengenai pengaduan jaksa, Nadiem Melarang Pengalihan atau Penangguhan. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menolak permohonan tersebut karena masih belum ada bukti yang cukup mengenai adanya korupsi.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melarang pengalihan atau penangguhan pengaduan jaksa ini. Mereka juga melarang pembelajaran tentang Undang-Undang Tipikor karena masih belum ada bukti yang cukup mengenai adanya korupsi.
Dodi S Abdulkadir menyatakan keberatan terhadap permohonan penyitaan aset Nadiem. Mereka mengklaim bahwa tidak ada bukti yang cukup mengenai adanya korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp 809,596,125.000 (Rp 809 miliar).