Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menyambut eksepsi terhadap dakwaan korupsi pengadaan Chromebook yang ditunjukkan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut dianggap sebagai pertahanan palsu yang bertujuan untuk menghalangi proses keadilan.
"Kami memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," katanya. Eksepsi tersebut dianggap sebagai bentuk kegelisahan atau kepanikan yang ditunjukkan oleh kubu Nadiem dalam menghadapi dakwaan korupsi.
"Mengutarnya, penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak," kata Roy Riady, Ketua Tim JPU.
"Kami memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," katanya. Eksepsi tersebut dianggap sebagai bentuk kegelisahan atau kepanikan yang ditunjukkan oleh kubu Nadiem dalam menghadapi dakwaan korupsi.
"Mengutarnya, penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak," kata Roy Riady, Ketua Tim JPU.