Dalam kasus korupsi terkait impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi, Jaksa menuduh tiga orang terduga sebagai pelaku kejahatan ekonomi yang mencuri negara Rp 285 triliun. Peluang ini didukung oleh dugaan bahwa Edward Corne memberikan perlakuan istimewa pada dua perusahaan impor BBM dan Riva Siahaan menyetujui harga jual solar/biosolar tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.
Dalam proses lelang khusus gasoline, Edward Corne duga memberikan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Internasional Oil (Singapore) Pte Ltd. Hal ini menurut jaksa merupakan pelanggaran norma yang berdampak pada kerugian negara.
Sementara itu, Riva Siahaan duga dituntut sebagai terdakwa karena menyetujui usulan harga jual solar/biosolar tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah atau bottom price. Akibatnya, PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, yang pada akhirnya memberikan kerugian negara.
Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan bahwa total 14 perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah tersebut. Perbuatan tersebut dianggap jaksa menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan jumlahnya mencapai Rp 285 triliun.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini terdiri dari dua komponen, yaitu USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar dan Rp 25.439.881.674.368,30, sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 171.997.835.294.293 dan Rp 215.189.610.412.058.
Dengan demikian, peluang jaksa untuk menang hingga akhir kasus ini tergantung pada kemampuan mereka dalam membuktikan dugaan korupsi yang telah mereka ajukan.
Dalam proses lelang khusus gasoline, Edward Corne duga memberikan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Internasional Oil (Singapore) Pte Ltd. Hal ini menurut jaksa merupakan pelanggaran norma yang berdampak pada kerugian negara.
Sementara itu, Riva Siahaan duga dituntut sebagai terdakwa karena menyetujui usulan harga jual solar/biosolar tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah atau bottom price. Akibatnya, PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, yang pada akhirnya memberikan kerugian negara.
Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan bahwa total 14 perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah tersebut. Perbuatan tersebut dianggap jaksa menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan jumlahnya mencapai Rp 285 triliun.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini terdiri dari dua komponen, yaitu USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar dan Rp 25.439.881.674.368,30, sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 171.997.835.294.293 dan Rp 215.189.610.412.058.
Dengan demikian, peluang jaksa untuk menang hingga akhir kasus ini tergantung pada kemampuan mereka dalam membuktikan dugaan korupsi yang telah mereka ajukan.