Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Pelantikan Pejabat Utama (Pju) Kejaksaan itu digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (27/11). Acara pelantikan hadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan hingga jajaran Jaksa Agung Muda.
Burhanuddin menegaskan pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ia juga memberikan pesan kepada Kuntadi jika BPA memiliki posisi yang sentral untuk mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola oleh Kejaksaan.
"BPA memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan," kata Burhanuddin. Diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi.
Selain itu, ia juga berpesan kepada tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru agar penegakan hukum harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat. Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas.
Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejaksaan Agung baru akan menangani permasalahan penanganan perkara korupsi dan pengembalian kerugian kepada masyarakat.
Burhanuddin menegaskan pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ia juga memberikan pesan kepada Kuntadi jika BPA memiliki posisi yang sentral untuk mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola oleh Kejaksaan.
"BPA memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan," kata Burhanuddin. Diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi.
Selain itu, ia juga berpesan kepada tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru agar penegakan hukum harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat. Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas.
Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejaksaan Agung baru akan menangani permasalahan penanganan perkara korupsi dan pengembalian kerugian kepada masyarakat.