Sabtu, 15 November 2025, adalah kesempatan bagi warga DKI Jakarta untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah. Kepolisian menyediakan layanan mobil SIM Keliling di beberapa titik strategis wilayah DKI Jakarta.
Warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus, dan masyarakat Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok.
Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Seluruh unit di DKI Jakarta melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan serupa juga tersedia di kota penyangga Jakarta, seperti Bandung dan Bogor. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua titik, yaitu King's Shopping Centre dan Dago Plaza. Sedangkan di Bogor, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua, yang beroperasi dari 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib melakukan pembuatan baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu dengan cara yang lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa perlu mengantre lama di kantor Satpas.
Warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus, dan masyarakat Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok.
Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Seluruh unit di DKI Jakarta melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan serupa juga tersedia di kota penyangga Jakarta, seperti Bandung dan Bogor. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua titik, yaitu King's Shopping Centre dan Dago Plaza. Sedangkan di Bogor, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua, yang beroperasi dari 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib melakukan pembuatan baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu dengan cara yang lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa perlu mengantre lama di kantor Satpas.