Operasi Zebra 2025 di Purwokerto, Banyumas, hari ini, Selasa, 18 November 2025. Operasi ini berlangsung selama dua pekan mulai Senin, 17 November 2025, dan akan berakhir pada Minggu, 30 November 2025. Ini adalah kesempatan untuk para pengendara untuk memperhatikan kembali peraturan lalu lintas di wilayah tersebut.
Operasi Zebra 2025 ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Purwokerto. Tujuan utama dari Operasi Zebra ini adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum terkait. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pengamanan jalang momen Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Operasi Zebra Purwokerto hari ini tidak memiliki jam pasti, karena dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing satuan wilayah dan situasi di daerah setempat. Masyarakat yang tengah berkendara perlu memastikan membawa surat serta dokumen resmi yang diperlukan, seperti KTP, SIM, maupun STNK, agar dapat aman dari operasi tersebut.
Berikut perkiraan waktu jam Operasi Zebra 2025 Purwokerto:
* Sesi pagi: pukul 06.00 - 12.00
* Sesi malam: pukul 18.00 - 24.00
* Sesi dini hari: pukul 03.00 - 05.00
Operasi Zebra 2025 Purwokerto akan dilaksanakan di wilayah rawan pelanggaran lalu lintas serta titik-titik yang sering mengalami kemacetan atau kecelakaan. Beberapa ruas jalan yang diperkirakan menjadi lokasi Operasi Zebra 2025 Purwokerto ialah Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Alun-Alun Purwokerto.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian yang bertugas telah menentukan sasaran utama jenis pelanggaran yang akan ditindak. Beberapa pelanggaran tersebut meliputi menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Berikut 11 pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas kepolisian dalam Operasi Zebra 2025 Purwokerto:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Tidak menggunakan helm
8. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu penunjuk arah)
9. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya
10. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
11. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Masyarakat dianjurkan untuk memperhatikan informasi ini dan memastikan membawa surat serta dokumen resmi yang diperlukan agar dapat aman dari operasi tersebut.
Operasi Zebra 2025 ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Purwokerto. Tujuan utama dari Operasi Zebra ini adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum terkait. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pengamanan jalang momen Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Operasi Zebra Purwokerto hari ini tidak memiliki jam pasti, karena dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing satuan wilayah dan situasi di daerah setempat. Masyarakat yang tengah berkendara perlu memastikan membawa surat serta dokumen resmi yang diperlukan, seperti KTP, SIM, maupun STNK, agar dapat aman dari operasi tersebut.
Berikut perkiraan waktu jam Operasi Zebra 2025 Purwokerto:
* Sesi pagi: pukul 06.00 - 12.00
* Sesi malam: pukul 18.00 - 24.00
* Sesi dini hari: pukul 03.00 - 05.00
Operasi Zebra 2025 Purwokerto akan dilaksanakan di wilayah rawan pelanggaran lalu lintas serta titik-titik yang sering mengalami kemacetan atau kecelakaan. Beberapa ruas jalan yang diperkirakan menjadi lokasi Operasi Zebra 2025 Purwokerto ialah Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Alun-Alun Purwokerto.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian yang bertugas telah menentukan sasaran utama jenis pelanggaran yang akan ditindak. Beberapa pelanggaran tersebut meliputi menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Berikut 11 pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas kepolisian dalam Operasi Zebra 2025 Purwokerto:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Tidak menggunakan helm
8. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu penunjuk arah)
9. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya
10. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
11. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Masyarakat dianjurkan untuk memperhatikan informasi ini dan memastikan membawa surat serta dokumen resmi yang diperlukan agar dapat aman dari operasi tersebut.